User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:95pj.2009

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan bahwa data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 dapat diunduh melalui Portal DJP. Berdasarkan data tersebut, bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

1.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan Pengawasan pembayaran dan kewajiban perpajakan Bendaharawan yang terdaftar di lingkungan kerja Saudara;

2.

Melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana terlampir;

3.

Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.     Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.     Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.     Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.

 

peraturan/sedp/95pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1