KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. | 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP; 2. Para Kepala KPP Pratama; di seluruh Indonesia |
SURAT EDARAN
NOMOR SE-93/PJ/2011
TENTANG
PETUNJUK MENGENAI TATA CARA PENYESUAIAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.03/2011** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/ Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat.
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama:
- Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Kepala Kantor VVilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk salah satu KPP Pratama di wilavahnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat mengenai besarnya NJOPTKP PBB.
- Seluruh Kepala KPP Pratama tetap menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
<HTML><ol start=“5”></HTML> <HTML><li></HTML>Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Kepala KPP Pratama yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama agar menyampaikan rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera ditindaklanjuti.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
500200_admin_user_images_images_ttd_20se_93_pj_2011.bmp
Tembusan 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat DJP |