User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:93pj2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth.1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala KPP Pratama;
di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR SE-93/PJ/2011

TENTANG

PETUNJUK MENGENAI TATA CARA PENYESUAIAN BESARNYA
NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN


            Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **67/PMK.03/2011** tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP PBB) untuk masing-masing kabupaten/kota, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar memperhatikan surat rekomendasi Gubernur/Bupati/ Walikota dan surat Kepala KPP Pratama, setempat.
  2. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan mengenai penetapan besarnya NJOPTKP PBB untuk kabupaten/kota tersebut agar ditetapkan sebelum tanggal 1 Januari Tahun Pajak yang bersangkutan.
  3. Kepala KPP Pratama setempat agar segera berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat sebelum menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP PBB kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Apabila dalam hal satu kabupaten/kota terdapat beberapa KPP Pratama:
  1. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Kepala Kantor VVilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk salah satu KPP Pratama di wilavahnya untuk berkoordinasi dengan Gubernur/Bupati/Walikota setempat mengenai besarnya NJOPTKP PBB.
  2. Seluruh Kepala KPP Pratama tetap menyampaikan usulan mengenai besarnya NJOPTKP kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

<HTML><ol start=“5”></HTML> <HTML><li></HTML>Kepala KPP Pratama sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Kepala KPP Pratama yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama agar menyampaikan rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, untuk segera ditindaklanjuti.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

500200_admin_user_images_images_ttd_20se_93_pj_2011.bmp


 

 Tembusan

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat DJP

 

peraturan/sedp/93pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1