peraturan:sedp:93pj2002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Februari 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 93/PJ/2002 TENTANG PENGGUNAAN KODE MATA ANGGARAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA (SPM-IB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut : ____________________________________________________________________________________ Tahun Anggaran 2001 Tahun Anggaran 2002 ____________________________________________________________________________________ Uraian Kode Uraian Kode ____________________________________________________________________________________ Pengembalian Pendapatan MAK 5735 Pembayaran Imbalan Bunga MAK5724 Pajak Lainnya berdasarkan (SPM-IB) SPMKP dari KPP/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak ____________________________________________________________________________________ Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan serta mengawasi pelaksanaannya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/93pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1