KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1.
Para Direktur
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
3.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
SURAT EDARAN
NOMOR SE-91/PJ/2010
TENTANG
PELAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM HAL TERJADI GANGGUAN
PADA SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak apabila SIDJP tidak dapat berfungsi karena terjadi suatu
gangguan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
a.
Gangguan SIDJP adalah suatu keadaan dimana SIDJP tidak dapat berfungsi minimal 4 (empat) jam.
b.
Produk hukum perpajakan adalah surat yang dikeluarkan oleh DJP yang mempunyai kekuatan hukum yang penerbitan dan penomorannya di-generate oleh SIDJP.
c.
Secara manual adalah kegiatan yang dilakukan dalam proses penerbitan produk hukum perpajakan dengan tidak menggunakan aplikasi yang ada pada SIDJP.
d.
Pekerjaan yang jatuh tempo adalah pekerjaan untuk menghasilkan produk hukum perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan akan jatuh tempo dalam waktu 3 hari kerja terhitung mulai hari terjadinya gangguan SIDJP.
e.
SE sebelumnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-02/PJ/2010** tanggal 11 Januari 2010 tentang Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).
2.
Hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan SIDJP, yaitu:
a.
terputusnya aliran listrik dan tidak terdapat sumber daya listrik cadangan (generator set);
b.
terputusnya jaringan komunikasi dan data; dan/atau
c.
tidak berfungsinya server data center.
3.
Hal-hal yang perlu dilakukan dalam hal terjadi gangguan SIDJP adalah sebagai berikut:
a.
Tetap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak sesuai dengan standar pelayanan prima yang telah ditetapkan oleh DJP.
b.
Memberikan pelayanan secara manual di TPT yang meliputi penerimaan surat permohonan Wajib Pajak dan surat lainnya, penerimaan SPT Wajib Pajak, dan pelayanan PBB dan BPHTB.
c.
Menerima secara manual pelaporan e-SPT dengan terlebih dahulu meng-copy file data e-SPT ke dalam komputer khusus yang disediakan dalam hal ada ketersediaan aliran listrik dan kemudian me-load data e-SPT pada saat SIDJP sudah dapat berfungsi. Dalam hal file data e-SPT gagal di-load, petugas menghubungi Wajib Pajak untuk meminta file data e-SPT yang baru.
d.
Dalam hal pada saat terjadi gangguan SIDJP terdapat pekerjaan yang jatuh tempo, maka proses penerbitan produk hukumnya dilakukan secara manual.
e.
Penomoran produk hukum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
e.1.
Dilakukan secara manual.
e.2.
Menyesuaikan jumlah digit dan format baku penomoran untuk masing-masing jenis produk hukum perpajakan dengan sistem penomoran yang di-generate oleh SIDJP.
e.3
Mengganti digit pertama nomor urut produk hukum perpajakan dengan angka 9 (sembilan) dan digit berikutnya dengan nomor sekuensial (berurutan) yang dimulai dari nomor urut 1 (satu).
Contoh: Penomoran ketetapan pajak:
-
Format baku penomoran ketetapan pajak yang di-generate oleh SIDJP: xxxxx/xxx/xx/xxx/xx
-
5 (lima) digit pertama merupakan nomor urut produk;
-
3 (tiga) digit berikutnya merupakan kode jenis kohir dan jenis pajak;
-
2 (dua) digit berikutnya merupakan kode tahun pajak;
-
3 (tiga) digit berikutnya merupakan kode KPP; dan
-
2 (dua) digit terakhir merupakan tahun penerbitan.
-
Penomoran ketetapan pajak secara manual adalah 90001/106/08/051/10:
-
5 (lima) digit pertama merupakan nomor urut produk dengan perincian digit pertama default angka 9 (sembilan) dan 4 (empat) digit berikutnya merupakan nomor urut sekuensial yang dimulai dari nomor 1 (satu);
-
format digit selanjutnya tidak berubah.
e.4
Sistem penomoran secara manual dibuat terpisah dari sistem penomoran yang di-generate oleh SIDJP dan sistem penomoran secara manual yang diatur di dalam SE sebelumnya. Penomoran secara manual ini dipergunakan secara berkelanjutan pada setiap terjadinya gangguan SIDJP, dengan ketentuan kembali ke nomor urut 1 (satu) pada saat pergantian tahun.
e.5
Penomoran secara manual dicatat pada Buku Register Penomoran Secara Manual yang dilakukan oleh satu orang Pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Kantor.
f.
Membuat Berita Acara Gangguan SIDJP, yang ditandatangani Kepala Kantor/Direktur dan ditembuskan kepada pejabat atasan langsung dengan bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
g.
Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja yang terkait, guna menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan atau mengambil langkah-langkah yang sekiranya perlu dilakukan.
h.
Apabila SIDJP telah berfungsi kembali, pegawai yang membuat produk hukum perpajakan secara manual merekam semua produk hukum perpajakan yang sudah dikeluarkan secara manual tersebut ke dalam SIDJP melalui menu aplikasi yang tersedia dengan menginput seluruh data produk hukum tersebut termasuk nomor dan tanggal ke dalam SIDJP. Perekaman dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah SIDJP berfungsi.
i.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, sistem penomoran secara manual atas produk hukum perpajakan dan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana diatur dalam SE sebelumnya tidak berlaku/tidak dipakai lagi.
j.
Produk hukum perpajakan dan Bukti Penerimaan Surat yang sudah diterbitkan dengan sistem penomoran secara manual sesuai dengan SE sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan tetap harus direkam ke dalam SIDJP.
k.
Perekaman produk hukum dan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana diatur di dalam huruf (j) mengikuti ketentuan perekaman yang diatur di dalam SE sebelumnya. Dalam hal nomor produk hukum perpajakan dan Bukti Penerimaan Surat tidak dapat direkam ke dalam SIDJP, pegawai yang merekam harus menyesuaikan jumlah digit dan format penomoran secara manual dengan jumlah digit dan format penomoran yang di-generate secara sistem oleh SIDJP untuk masing-masing jenis produk hukum perpajakan. Penyesuaian tersebut bisa dilakukan dengan tidak merekam digit pertama nomor urut produk hukum perpajakan yang dikeluarkan secara manual dan/atau menyesuaikan jumlah digit tahun dikeluarkannya produk hukum perpajakan.
Contoh penyesuaian nomor ketetapan pajak yang dibuat secara manual adalah sebagai berikut:
-
Format baku nomor ketetapan pajak yang di-generate oleh SIDJP xxxxx/xxx/xx/xxx/xx.
-
Nomor ketetapan pajak yang dibuat berdasarkan SE sebelumnya : 00001M/106/08/051/2010 di mana nomor urut produk hukum terdiri dari 6 (enam) digit yang seharusnya hanya 5 (lima) digit dan tahun penerbitan terdiri dari 4 (empat) digit yang seharusnya hanya 2 (dua) digit.
-
Nomor ketetapan pajak yang dibuat secara manual berdasarkan SE sebelumnya yang direkam adalah : 00001M/106/08/051/2010 sehingga yang direkam adalah 0001M/106/08/051/10.
4.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor: **SE-02/PJ/2010** tanggal 11 Januari 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2010
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.