KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SURAT EDARAN
NOMOR SE-91/PJ./2009
PERMINTAAN DATA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTAR KANTOR PELAYANAN PAJAK
Dalam rangka pemanfaatan data PBB untuk kepentingan perpajakan dan permintaan data PBB antar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Data yang dapat diminta merupakan data PBB yang terdapat di KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek PBB.
2.
Dalam hal diperlukan, KPP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan permintaan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP Pratama secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas data yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan data tersebut.
3.
KPP Pratama yang menerima permintaan data dari KPP lain memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan data tersebut dengan berpedoman pada Prosedur Menjawab Permintaan Data PBB pada KPP Pratama sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 September 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia.