User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:90pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 90/PJ.6/1991

                               TENTANG

   PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERKEBUNAN, PERHUTANAN, PERTAMBANGAN, 
                         PERIKANAN DAN PETERNAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Pebruari 1991 
perihal Pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan :

1.  Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, 
    Perikanan dan Peternakan (Lampiran I).

2.  Contoh SPOP Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan 
    (Lampiran II).

3.  Contoh Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, 
    Perikanan dan Peternakan (Lampiran III).

    Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan 
    agar dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 
    Nopember 1991 sebagaimana terlampir.

Oleh karena tahun pajak 1991 akan berakhir, diminta para Kepala KP. PBB segera menerbitkan SPPT tahun 
1991 berdasarkan data yang sudah ada.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.7/1989 
tanggal 10 Maret 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/90pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1