peraturan:sedp:90pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 90/PJ.6/1991 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB USAHA BIDANG PERKEBUNAN, PERHUTANAN, PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.6/1991 tanggal 8 Pebruari 1991 perihal Pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan : 1. Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan (Lampiran I). 2. Contoh SPOP Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan (Lampiran II). 3. Contoh Daftar Perhitungan Ketetapan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan (Lampiran III). Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan agar dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1147/KMK.04/1991 tanggal 22 Nopember 1991 sebagaimana terlampir. Oleh karena tahun pajak 1991 akan berakhir, diminta para Kepala KP. PBB segera menerbitkan SPPT tahun 1991 berdasarkan data yang sudah ada. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ.7/1989 tanggal 10 Maret 1989 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/90pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1