User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:88pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 Desember 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 88/PJ.6/1991

                               TENTANG

                PENERAPAN HASIL PENILAIAN UNTUK PENETAPAN PBB TAHUN 1992

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan hasil penilaian terhadap obyek pajak yang bernilai tinggi baik 
yang telah dikerjakan tahun lalu maupun yang sedang dikerjakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Pada prinsipnya hasil penilaian harus segera dapat diterapkan bilamana semua proses telah selesai. 
    Tetapi mengingat penilaian secara individual hanya mencakup sebagian kecil obyek pajak, maka 
    dalam penerapannya perlu diperhatikan keseimbangan antara obyek pajak yang dinilai secara 
    individual dan obyek yang dinilai secara massal.

2.  Penilaian secara individual yang diproses dengan computer dapat menghasilkan peningkatan atau 
    penurunan nilai jual obyek pajak atau bahkan tidak merubah nilai jual obyek pajak. Untuk itu perlu 
    diperhatikan pengaruh nilai jual obyek pajak tersebut terhadap penetapan PBB sebagai berikut :
    2.1.    Dalam hal terjadi peningkatan perhitungan pajak terhutang yang mencolok sebagai akibat 
        perubahan nilai jual obyek pajak sedangkan data fisik lainnya sama, maka penerapannya 
        adalah sebagai berikut :
        2.1.1.  Khusus untuk obyek pajak perumahan agar besarnya penetapan PBB effektip dihitung 
            setinggi-tingginya 150% dari jumlah pajak tahun sebelumnya;
        2.1.2.  Untuk obyek pajak bukan perumahan, besarnya penetapan PBB tidak dibatasi.
    2.2.    Dalam hal terjadinya penurunan perhitungan pajak terhutang sebagai akibat perubahan nilai 
        jual obyek pajak, maka ketetapan PBB tahun 1992 supaya menggunakan data baru dengan 
        nilai jual obyek pajak yang lama.

3.  Untuk mendapat dukungan dalam penerapan pelaksanaan, maka kebijaksanaan Saudara dalam 
    penerapan hasil pendataan dan penilaian hendaknya mendapat persetujuan Pemerintah Daerah 
    setempat. Bilamana hal ini tidak dimungkinkan dan proses penerbitan SPPT juga tidak mendukung 
    serta waktunya tidak cukup, maka kebijaksanaan Saudara untuk menerapkan hasil penilaian ini dapat 
    dipertimbangkan untuk ditunda tahun 1993.

4.  Ketetapan PBB tahun 1991 yang telah menggunakan data hasil penilaian ILIS agar dipedomani dalam     
    pelaksanaan penetapan PBB tahun 1992.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/88pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1