User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:87pj.2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan, di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini
disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal yang
perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007
    tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan
    Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 28 TAHUN 2007 (PP 80) diatur bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) tidak
    dapat diajukan keberatan.

2.  Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan, yaitu:

    a.  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

    b.  mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong
        atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan
        disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

    c.  1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak,
        untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

    d.  melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah
        disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

    e.  diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat
        ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh
        pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu
        tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
        (force majeur); dan

    f.  ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
        Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat
        Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

    Syarat sebagaimana dimaksud huruf d hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas
    suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
    Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian
    Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya.

3.  Keberatan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

4.  Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka
    2 tidak dipertimbangkan sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat
    Keputusan Keberatan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak tersebut.

5.  Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
    dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan
    Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang
    bersangkutan:

    a.  secara langsung;

    b.  melalui pos dengan bukti pengiriman surat;

    c.  melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
        surat; atau

    d.  dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
        (ASP).

6.  Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada
    saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali
    pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak
    ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

7.  Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang
    belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh
    Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan,
    pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh
    Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan,
    sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.

8.  Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang
    belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh
    Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau
    keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan
    dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang
    disengketakan.

9.  Permintaan kehadiran Wajib Pajak sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan,
    dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir (SPUH), dimaksudkan bahwa
    kehadiran Wajib Pajak untuk memperoleh penjelasan atau memberikan keterangan
    mengenai keberatannya. Pemberian keterangan tersebut dituangkan dalam berita
    acara dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

10. Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir sebagaimana telah
    diberitahukan dengan SPUH:

    a.  dibuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dengan menggunakan formulir
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak tersebut; dan

    b.  proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

11. Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sebelum tanggal diterimanya SPUH
    oleh Wajib Pajak.

12. Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian
    keberatan dan kuasa Wajib Pajak tersebut harus menyerahkan surat kuasa khusus
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

13. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, ketentuan mengenai
    prosedur pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 01/PJ.07/2007 tentang Prosedur
    Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan,
    Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau
    Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku.

14. Prosedur penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor
    SE - 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak,
    Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan
    atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dinyatakan tetap berlaku
    sepanjang tidak bertentangan dengan PER-49/PJ./2009 tentang Tata Cara Pengajuan
    dan Penyelesaian Keberatan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   7 September 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
peraturan/sedp/87pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1