DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. :
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-87/PJ/2008
TENTANG
TATA CARA PENGGUNAAN STEMPEL BEBAS FISKAL LUAR NEGERI SEBELUM TERSEDIANYA STIKER BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
Sehubungan akan diberlakukannya pembebasan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak mulai tanggal 1 Januari 2009 dan belum tersedianya stiker bebas fiskal sebagai bukti validasi oleh petugas fiskal di UPFLN, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang telah memiliki NPWP diberikan pembebasan dari kewajiban membayar fiskal luar negeri.
2.
Petugas Fiskal Luar Negeri di Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) akan memberikan stempel bebas fiskal luar negeri pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang sebagai tanda bahwa Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan fiskal luar negeri.
3.
Stempel bebas fiskal luar negeri merupakan sarana komunikasi antara petugas fiskal luar negeri di UPFLN yang bertugas melakukan validasi NPWP Wajib Pajak orang pribadi dengan petugas fiskal di kounter fiskal. Oleh karena itu untuk mencegah dan menghindari pemalsuan stempel tanda bebas fiskal luar negeri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka stempel bebas fiskal luar negeri tersebut ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) macam.
4.
Pengaturan penggunaan stempel bebas fiskal luar negeri dan warna stempel untuk setiap UPFLN dapat berdasarkan hari keberangkatan dan/atau periodisasi waktu keberangkatan. Pengaturan tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor yang membawahi setiap UPFLN dengan mempertimbangkan kebutuhan dan situasi di lapangan.
5.
Penggunaan stempel bebas fiskal luar negeri sebagai tanda validasi dimaksud tidak diberlakukan apabila stiker bebas fiskal luar negeri telah tersedia.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.