peraturan:sedp:87pj.11994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 87/PJ.1/1994 TENTANG PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NO. 470/KMK.01/1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 470/KMK.01/1994 tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara. Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/sedp/87pj.11994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1