User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:87pj.11994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Agustus 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 87/PJ.1/1994

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NO. 470/KMK.01/1994

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 470/KMK.01/1994 
tanggal 20 September 1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik/Kekayaan Negara.

Demikian untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
peraturan/sedp/87pj.11994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1