peraturan:sedp:86pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Desember 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 86/PJ.6/1991 TENTANG TATA CARA PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus No. : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Tata cara pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar perpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB; 2. Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/ tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah; 3. Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/ dipersiapkan sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/86pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1