User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:86pj.2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak mengenai apakah PPN atas
impor/penyerahan kapal tongkang termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam rangka
    mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara
    dapat diberikan kemudahan di bidang perpajakan secara terbatas berupa pajak
    terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
    selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak dengan Peraturan Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 Tentang
    Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2008,
    diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang
    digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
    ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah
    permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
    berpindah-pindah.

3.  Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000
    tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
    Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
    yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
    dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impel kapal laut,
    kapal angkutan sungai, kapal angkutan Danau dan kapal angkutan penyeberangan,
    kapal pandu, kapal tunda kapal penangkap ikan, kapal tongkang suku cadang serta
    alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang dilakukan dan digunakan
    oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan
    Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
    Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000
    tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
    Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
    yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
    dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa penyerahan kapal
    laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan Danau dan kapal angkutan
    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan
    suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia kepada dan
    digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan
    Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
    Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
    Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    a.  atas impor kapal tongkang yang dilakukan dan digunakan oleh Perusahaan
        Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau
        Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
        Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
        sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai;

    b.  atas penyerahan kapal tongkang kepada dan digunakan oleh Perusahaan
        Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau
        Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan
        Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
        sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak
        Pertambahan Nilai;

    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   7 September 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
peraturan/sedp/86pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1