User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:86pj.2008-2

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekeliruan penulisan pada huruf B angka 6 butir b.10), maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

Tertulis:

 

'10

Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.“

 

 

 

 

 

 

 

 

Seharusnya:

“10

Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.”

 

 

 

 

 

 

 

 

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada huruf B angka 6 butir b.10) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 86/PJ./2008 telah dibetulkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di

:

Jakarta

Pada tanggal

:

19 Januari 2009

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.    Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/86pj.2008-2.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1