User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:86pj.2008-1
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ./2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan
Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersebut dengan penegasan sebagai berikut:

A.  Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atau Fiskal Luar Negeri (FLN) pada
    prinsipnya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
    akan bertolak ke luar negeri yang tidak mempunyai NPWP dan telah berusia 21 (dua
    puluh satu) tahun.

B.  Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor PER-53/PJ./2008 antara lain:

    1.  Wajib Pajak

        Orang Pribadi yang wajib membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri
        adalah:

        a.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan
            telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

        b.  Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf
            a adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga
            semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi
            tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud huruf
            a dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen
            pendukung dan hukum yang berlaku.

    2.  Tarif FLN

        Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
        sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah:

        a.  Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang
            setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat
            udara.

        b.  Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali
            bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.

    3.  Tempat Pembayaran

        Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan
        bertolak ke luar negeri, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti
        Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) pada:

        a.  Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan
            Pajak sebagai penerima pembayaran FLN;

        b.  Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) tertentu yang dapat
            menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut
            tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima
            pembayaran; atau

        c.  Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    4.  Pengkreditan

        a.  FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan
            bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud butir 2 merupakan
            pembayaran angsuran Pajak Penghasilan, termasuk pembayaran FLN
            yang dilakukan atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
            sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b.

        b.  Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud huruf
            a dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada
            akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki
            NPWP.

    5.  Pembatalan Pembayaran

        Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal
        membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali
        pembayaran tersebut.

    6.  Pengecualian Pembayaran

        a.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21
            (dua puluh satu) tahun dikecualikan dari kewajiban membayar FLN
            pada saat akan bertolak ke luar negeri.

        b.  Kewajiban membayar FLN pada saat bertolak ke luar negeri juga tidak
            berlaku terhadap:

            1)  Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
                yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
                puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,
                dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.

            2)  Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
                pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota
                keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada
                mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal
                bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara
                Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh
                penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta
                negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik,
                dengan menunjukkan paspor Diplomatik.

                Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
                penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
                isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga
                yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
                penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
                wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf
                b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
                SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

            3)  Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang
                tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan
                Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya,
                sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak
                menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk
                memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan
                paspor Diplomatik.

                Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka
                penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada
                isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga
                yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai
                penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
                wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf
                b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor
                SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.

            4)  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar
                negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri
                tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal
                resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut
                ini:

                a)  Green Card;

                b)  Identity Card;

                c)  Student Card;

                d)  Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh
                    Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

                e)  Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik
                    Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di
                    luar negeri;

                f)  Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara
                    setempat.

                    Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda
                    pengenal resmi sebagaimana huruf a) s.d. 1), tetapi
                    dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut
                    tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus
                    delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
                    belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN
                    pada saat akan bertolak ke luar negeri.

            5)  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi
                yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para
                jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana
                pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada
                Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat
                dari Departemen Agama.

                Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus
                yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.

            6)  Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah
                Republik Indonesia melalui darat.

            7)  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di
                luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja
                Indonesia (TKI) dengan:

                a)  menunjukan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN);
                    atau

                b)  menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan
                    Transmigrasi.

            8)  Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam
                rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi
                tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh
                penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat
                pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari
                Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau
                pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang
                bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri
                dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

            9)  Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau
                memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:

                a)  penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan
                    di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait;

                b)  program kerjasama teknik dengan mendapat
                    persetujuan Sekretariat Negara; dan

                c)  tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi
                    kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait,
                    dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima
                    atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat
                    rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait.
                    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
                    anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

            10) Tenaga kerja warga negara asing, pendatang, yang bekerja di
                Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun, sepanjang mereka
                telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan
                menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal
                21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor
                Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan
                Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.

            11) Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar
                negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang
                pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari
                Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.

            12) Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olah raga atau
                misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia
                ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari
                menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan
                sebagai berikut:

                a)  Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian
                    dan misi kebudayaan;

                b)  Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olah
                    raga;

                c)  Menteri Agama untuk misi keagamaan.

                Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
                anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota
                misi.

            13) Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu)
                tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program
                resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
                diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
                persetujuan menteri terkait.

                Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban
                pembayaran FLN adalah:

                a)  Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai
                    Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara
                    Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik
                    Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas
                    dan surat tugas atau perjalanan dinas;

                b)  Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi
                    pertukaran mahasiswa atau pelajar yang
                    diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing
                    dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;

                    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan
                    anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.

        c.  Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang
            akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
            huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:

            1)  untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki
                NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
                diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN
                Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau
                pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP
                tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari
                sebelum hari keberangkatan.

            2)  untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf
                b yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui
                pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan
                tanggungan sepenuhnya dan:

                a)  fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau

                b)  Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua
                    yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang
                    pribadi yang memiliki NPWP, oleh UPFLN Direktorat
                    Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau
                    pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang
                    NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya
                    3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.

            3)  untuk angka 1) s.d. angka 7) huruf a) diberikan secara langsung
                oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandara
                udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri,
                termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia
                kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.

            4)  untuk angka 7 huruf b) s.d. angka 13) diberikan melalui
                penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di
                bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
                negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat
                lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

C.  Pengelolaan administrasi FLN

    1.  Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
        dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).

    2.  Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang
        mengelola FLN.

    3.  Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta,
        pengelolaan FLN dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta
        Timur.

    4.  Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka
        3 dilakukan oleh Seksi Pelayanan.

    5.  Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan
        mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.

D.  Transisi

    1.  Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia
        diatur sebagai berikut:

        a.  Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk
            menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir
            lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan
            membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai
            rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.

            Contoh:

            Jumlah: Rp. 1.000.000,00 (satu juta-rupiah) Rp. 2.500.000,00

        b.  Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai
            pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

    2.  Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta
        perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam
        negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi
        NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu
        keluarga dan/atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang
        tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
        tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.

    3.  Ketentuan huruf B butir 6 huruf c angka 1) dan angka 2) yang mengatur bahwa
        NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari
        keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.

E.  Pengadaan

    1.  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
        keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal,
        pencetakan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal tersebut
        dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

    2.  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN
        dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN, SKBFLN dan stiker Bebas Fiskal
        ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan
        tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.

    3.  Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih
        mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan
        dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian
        Perlengkapan setelah menerima TBFFLN dengan format baru sebagaimana
        dimaksud pada lampiran IV.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan
        menggunakan Berita Acara Penyerahan.

    4.  Formulir TBPFLN sebagaimana dimaksud pada lampiran IV.2 Peraturan Direktur
        Jenderal ini, mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2009.

F.  Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, Tata Cara
    Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri,
    Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pemberian
    SKBFLN di KPP dan UPFLN dan Pengelolaan Administrasi Fiskal Luar Negeri
    sebagaimana dimaksud pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:

    Lampiran I  : Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

    Lampiran II : Tata Cara Pembayaran Fiskal Luar Negeri.

    Lampiran III    : Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal Luar Negeri.

    Lampiran IV : Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar Negeri.

    Lampiran V  : Tata Cara Pembebasan Fiskal Luar Negeri.

    Lampiran VI : Pengelolaan Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.

Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan
pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat
mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana
mestinya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   31 Desember 2008

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.
peraturan/sedp/86pj.2008-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1