User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:869pj.1991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 869/PJ./1991

                        TENTANG

                    PENYELESAIAN KEBERATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-
    106/PJ.11/1991 telah diatur tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para 
    Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

2.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Juni 1991 
    termasuk juga pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak tentang :
    2.1.    Wewenang pemberian Keputusan Pembetulan masalah kesalahan tulis, kesalahan hitung yang 
        terdapat dalam surat ketetapan pajak (Pasal 16 KUP);
    2.2.    Wewenang pemberian Keputusan Pembetulan kekeliruan dalam penerapan ketentuan 
        perundang-undangan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak (Pasal 16 KUP);
    2.3.    Wewenang pemberian Keputusan atas surat keberatan (Pasal 26 KUP);
    2.4.    Wewenang menerbitkan Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
        administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP); dan
    2.5.    Wewenang menerbitkan Keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak 
        benar (Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP).

3.      Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-106/PJ.11/1991, maka wewenang 
    Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menjadi lebih besar jika dibandingkan 
    dengan wewenang sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    Kep-808/PJ.2/1986, Kep-809/PJ.2/1986, dan Kep-907/PJ.2/1986 (untuk penyelesaian keberatan PPh) 
    atau Kep-10/PJ.3/1987, Kep-11/PJ.3/1987 dan Kep-12/PJ.3/1987 (untuk penyelesaian keberatan 
    PPN/PPn BM).

4.      Oleh karena dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-106/PJ.11/1991 tidak diatur tentang 
    penyelesaian sisa berkas keberatan yang sudah terlanjur dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    ke Kantor Wilayah maupun Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dikhawatirkan Kepala Kantor 
    Wilayah akan mengembalikan berkas-berkas tersebut (yang bukan lagi menjadi wewenangnya) ke 
    Kantor Pelayanan Pajak, sehingga penyelesaian keberatan akan terlambat.

5.      Sehubungan dengan hal-hal di atas, dalam rangka mempercepat penyelesaian keberatan sesuai 
    dengan batas waktu yang telah ditentukan, bersama ini ditegaskan bahwa berkas-berkas keberatan 
    yang telah terlanjur diterima oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebelum tanggal 6 Juni 
    1991 yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-106/PJ.11/1991 bukan lagi 
    menjadi wewenangnya untuk menerbitkan Keputusan atas keberatan dimaksud (termasuk Pasal 16 
    KUP, Pasal 26 KUP, Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP), agar tetap 
    diselesaikan oleh Kantor Wilayah yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan lama sampai berkas-
    berkas keberatan tersebut diselesaikan seluruhnya.

Demikian penegasan kami agar dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/869pj.1991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1