peraturan:sedp:85pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 85/PJ.6/1991 TENTANG PERMINTAAN USUL PERHITUNGAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ.6/1991 perihal Permintaan Usul Perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurut hasil pemantauan kami sampai saat ini, perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991 dari Kantor Pelayanan PBB baru sebagian yang diterima di Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB. 2. Perlu diketahui bahwa ketetapan rampung Th.1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi harus sudah ditetapkan dalam bulan Desember 1991 yang selanjutnya dipakai dasar dalam perhitungan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi angsuran Triwulan ke IV Tahun 1991/1992. 3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bagi yang belum mengirimkan perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tersebut, diminta agar segera mengirimkan ke Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 1991. Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/85pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1