User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:85pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            25 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 85/PJ.6/1991

                        TENTANG

        PERMINTAAN USUL PERHITUNGAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-68/PJ.6/1991 perihal Permintaan Usul 
Perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1991, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.  Menurut hasil pemantauan kami sampai saat ini, perhitungan PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi 
    tahun 1991 dari Kantor Pelayanan PBB baru sebagian yang diterima di Ditjen Pajak cq. Direktorat 
    PBB.
2.  Perlu diketahui bahwa ketetapan rampung Th.1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi harus sudah 
    ditetapkan dalam bulan Desember 1991 yang selanjutnya dipakai dasar dalam perhitungan 
    pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi angsuran Triwulan ke IV Tahun 1991/1992.
3.  Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bagi yang belum mengirimkan perhitungan PBB Tambang 
    Minyak dan Gas Bumi tersebut, diminta agar segera mengirimkan ke Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB 
    selambat-lambatnya tanggal 30 Nopember 1991.

Demikian, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/85pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1