peraturan:sedp:85pj.042009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah tersedianya Stiker Bebas Fiskal Luar Negeri sesuai dengan contoh dan format pada
Lampiran IV.5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata
Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, di Bagian Perlengkapan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan atau membawahi Unit Pelaksana Fiskal Luar
Negeri (UPFLN) dapat mengajukan permintaan Stiker Bebas Fiskal ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Peraturan Perpajakan II.
2. Permintaan Stiker Bebas Fiskal sebagaimana dimaksud pada butir 1 disesuaikan dengan kebutuhan dari
masing-masing UPFLN.
3. Terhitung sejak tanggal 1 September 2009 Stempel Bebas Fiskal tidak dapat digunakan lagi dan UPFLN
wajib menggunakan Stiker Bebas Fiskal.
4. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat menghubungi Bagian Perlengkapan Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Pajak di nomor telepon (021) 5250208 ext. 2292.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Direktur Peraturan Perpajakan II.
peraturan/sedp/85pj.042009.txt · Last modified: by 127.0.0.1