User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:84pj2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP,
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
    3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ./2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan,
dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Pembetulan atas surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain
    yang terkait dengan bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
    diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak
    Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah

2.  Permohonan pembetulan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
    ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

3.  Permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus memenuhi
    ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    a.  1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat
        Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
        perpajakan;

    b.  diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang
        mendukung permohonannya; dan

    c.  ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak.

        Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat
        Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor
        6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
        Nomor 16 TAHUN 2009.

        Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak dapat
        dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan
        menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
        Direktur Jenderal Pajak tersebut.

4.  Permohonan pembetulan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan
    pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
    perpajakan yang diajukan pembetulan dan disampaikan ke atau melalui Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena
    Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
    dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:

    a.  secara langsung; atau

    b.  melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

    Permohonan pembetulan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
    terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat ketetapan
    pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
    perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

    Permohonan pembetulan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
    Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat
    ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
    perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor
    Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan
    pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang
    baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.

    Contoh mengenai tempat terdaftar Wajib Pajak berubah:

    a.  Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A berubah menjadi KPP
        Pratama A. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh
        KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Tagihan
        Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama A, maka
        permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A.

    b.  Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A dipecah menjadi KPP
        Pratama A1 dan KPP Pratama A2. Setelah pemecahan, Wajib Pajak terdaftar
        pada KPP Pratama A1. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan
        Pajak oleh KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat
        Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratarna
        A1, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A1.

    c.  Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A kemudian pindah tempat terdaftar
        pada KPP Pratama B. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan
        Pajak oleh KPP Pratama A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan
        terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar
        di KPP Pratama B. maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP
        Pratama B.

    d.  Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah
        menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak
        telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Kanwil X.
        Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap surat keputusan
        tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B, maka
        permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala Kanwil Y melalui KPP
        Pratama B.

    e.  Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah
        menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak
        telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direklur Jenderal Pajak.
        Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Keputusan
        Keberatan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B,
        maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak
        melalui KPP Pratama B.

    6.  Keputusan atas permohonan pembetulan harus diberikan paling lama dalam
        jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan
        pembetulan.

7.  Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan
    Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan
    atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
    Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan
    dan penyelesaian permohonan pembetuan ketetapan pajak.

8.  Prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak Pajak Penghasilan, Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam
    Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan
    Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
    dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak
    Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-48/PJ./2009
    tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau
    Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan
    Perpajakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   7 September 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/84pj2009.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1