peraturan:sedp:84pj2009
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP,
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ./2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan,
dengan ini disampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Pembetulan atas surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain
yang terkait dengan bidang perpajakan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah untuk jenis pajak
Pajak Penghasilan serta Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah
2. Permohonan pembetulan dapat diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
3. Permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, Surat
Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
perpajakan;
b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan yang
mendukung permohonannya; dan
c. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak.
Permohonan yang ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri dengan Surat
Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 TAHUN 2009.
Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan di atas, tidak dapat
dipertimbangkan dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dengan
menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tersebut.
4. Permohonan pembetulan ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan
pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
perpajakan yang diajukan pembetulan dan disampaikan ke atau melalui Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena
Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Permohonan pembetulan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat ketetapan
pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Permohonan pembetulan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan jika surat
ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak/surat keputusan lain yang terkait dengan bidang
perpajakan yang diajukan pembetulan diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
5. Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan
pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang
baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
Contoh mengenai tempat terdaftar Wajib Pajak berubah:
a. Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A berubah menjadi KPP
Pratama A. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak oleh
KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Tagihan
Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama A, maka
permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A.
b. Wajib Pajak terdaftar pada KPP A kemudian KPP A dipecah menjadi KPP
Pratama A1 dan KPP Pratama A2. Setelah pemecahan, Wajib Pajak terdaftar
pada KPP Pratama A1. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan
Pajak oleh KPP A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat
Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratarna
A1, maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP Pratama A1.
c. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A kemudian pindah tempat terdaftar
pada KPP Pratama B. Terhadap Wajib Pajak telah diterbitkan Surat Tagihan
Pajak oleh KPP Pratama A. Apabila pengajuan permohonan pembetulan
terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar
di KPP Pratama B. maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala KPP
Pratama B.
d. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah
menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak
telah diterbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak oleh Kanwil X.
Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap surat keputusan
tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B, maka
permohonan pembetulan ditujukan kepada Kepala Kanwil Y melalui KPP
Pratama B.
e. Wajib Pajak terdaftar pada KPP Pratama A dalam Kanwil X kemudian berubah
menjadi terdaftar pada KPP Pratama B dalam Kanwil Y. Terhadap Wajib Pajak
telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan oleh Direklur Jenderal Pajak.
Apabila pengajuan permohonan pembetulan terhadap Surat Keputusan
Keberatan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama B,
maka permohonan pembetulan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui KPP Pratama B.
6. Keputusan atas permohonan pembetulan harus diberikan paling lama dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal bukti penerimaan permohonan
pembetulan.
7. Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tentang Prosedur Pengajuan dan
Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan
atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengenai prosedur pengajuan
dan penyelesaian permohonan pembetuan ketetapan pajak.
8. Prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak Pajak Penghasilan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan
Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,
dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PER-48/PJ./2009
tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau
Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan
Perpajakan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 7 September 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/84pj2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1