User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:84pj.61989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 November 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 84/PJ.6/1989

                               TENTANG

                   PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan :
1.  Menteri Keuangan No. 617/KMK.01/1989 tanggal 6 Juni 1989 tentang Pendataan Obyek dan Subyek 
    PBB.
2.  Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 1989 tanggal 9 Agustus 1989 tentang pembiayaan dan 
    pelaksanaan penyusunan data awal Obyek dan Subyek PBB.
3.  Direktur Jenderal Pajak No.Kep.30/PJ.6/1989 tanggal 7 Juni 1989 tentang Tata Cara Pendataan Obyek 
    dan Subyek PBB.

Mengingat masih ada beberapa hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pertanyaan yang diajukan 
kepada Tim Asistensi Pusat, maka dengan ini diberikan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :

1.  Pendataan :
    1.1.    Pelaksanaan pedataan Obyek dan Subyek PBB hendaknya berpedoaman pada Kep Menteri 
        Keuangan No.817/KMK.01/1989 dan keputusan Dirjen Pajak No. Kep. 30/PJ.6/1989.
    1.2.    Pada prinsipnya pendataaan dengan alternatif I, alternatif II dan lternatif III dapat 
        dikontrakkan kepada pihak ketiga.
        Namun karena pendataan dengan alternatif I dan alternatif II belum diatur secara rinci, maka 
        pelaksanaan pendataan yang diserahkan kepada pihak ketiga dititik beratkan pada alternatif 
        III.
    1.3.    Berita acara hasil pencocokan Obyek dan Subyek PBB. Daftar Mutasi Obyek/Subyek dan 
        daftar obyek baru dari hasil pendataan dibuat menurut contoh formulir terlampir (lampiran 
        1,2, dan 3).
    1.4.    Apabila di suatu daerah tidak/belum ada kontraktor yang dapat melaksanakan pendataan, 
        maka dapat ditunjuk kontraktor luar daerah yang bersangkutan.
    1.5.    Para pelaksana pekerjaan di tiap desa/kelurahan ditunjuk oleh Pimpinan Proyek setelah 
        mempertimbangkan usul Kepala Kantor Pelayanan PBB.
    Bila dianggap perlu untuk beberapa Desa dapat ditunjuk Koordinator Pelaksana.

2.  Pembiayaan :
    2.1.    Standar biaya yang tertuang dalam buku tata cara pendataan adalah sebagai ancar-ancar.
        Untuk daerah luar Jawa, perhitungan biaya pendataan disesuaikan dengan kondisi daerah dan 
        standar upah yang berlaku di daerah itu.
    2.2 Biaya-biaya untuk :
        2.2.1.  Pengadaan blangko-blangko PBB;
        2.2.2.  Honorarium :
        -   Pimpinan proyek;
        -   Bendaharawan proyek;
        -   Tim supervisi;
            dibebankan pada anggaran/dana yang bersangkutan.
    2.3.    Biaya-biaya sebagaimana yang dimaksud pada butir 2.1 dan 2.2 diatas ditetapkan oleh 
        Bupati/Walikotamadya KDH Tingkat II, serta diterangkan dalam RAB yang merupakan 
        lampiran dari pada Rencana Kerja.
    2.4.    Tata cara pencairan biaya pendataan Obyek dan Subyek PBB yang berasal dari dana Inpres 
        Dati II, adalah sama dengan tata cara pencairan biaya dari proyek-proyek Inpres lainnya.

3.  Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek PBB.
    3.1.    Pembukuan hasil penyusunan data awal sebagai data base yang diserahkan kepada Pemda 
        untuk memutakhirkan data adalah :
        -   buku KP. PBB "39.
        -   buku KP. PBB "40 (Obyek Pedesaan).
        -   buku Himpunan Ketetapan PBB Perkotaan (Obyek Perkotaan).

    3.2 Semua laporan/laporan mutasi Obyek/Subyek PBB yang diterima oleh Pemda dari Instansi 
        terkait, dihimpun dalam buku-buku :
        3.2.1.  Himpunan data/obyek baru.
        3.2.2.  Himpunan mutasi Obyek dan Subyek.

    3.3.    Hasil penyusunan data awal yang ada di Pemda Tingkat II ditambah dan diubah sesuai 
        dengan yang diterima dari Instansi-instansi terkait:
        3.3.1.  Dibukukan (ditambah) semua data baru
        3.3.2.  Dirubah (obyek/subyek) sesuai dengan mutasi yang ada.
        Dengan demikian maka diharapkan agar data base yang ada di Pemda selalu sesuai dan 
        cocok dengan keadaan obyek dan subyek di lapangan.

    3.4.    Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali Pemda mengirimkan laporan mutasi obyek dan 
        subyek PBB yang telah terjadi kepada KP. PBB dengan menggunakan contoh formulir 
        terlampir (lampiran 2 dan 3).

    3.5.    Semua laporan/mutasi yang diterima dari Pemda dicatat/dibukukan pada buku-buku di KP. 
        PBB. Dengan demikian data yang ada di KP. PBB akan selalu sama dan cocok dengan data 
        yang ada di Pemda.

        Data yang ada di KP.PBB dipakai sebagai dasar penetapan PBB. Dan data yang ada di Pemda 
        dipakai untuk menelusuri pajak-pajak yang sulit ditagih.

    3.6.    Oleh karena itu jumlah wajib PBB cukup besar, maka laporan mutasi s/d bulan Oktober yang 
        dipakai sebagai dasar ketetapan PBB tahun berikutnya.

4.  Lain-lain
    Hal-hal yang belum cukup jelas diatur dalam Buku Tata-Cara Pendataan Obyek dan Subyek PBB, 
    harap dibicarakan dengan masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/84pj.61989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1