User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:84pj.2008
Yth.   1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    Pratama; seluruh Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib
Pajak terkait dengan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor
Pedesaan dan sektor Perkotaan, diperlukan basis data pembayaran PBB yang akurat.
Keakuratan basis data pembayaran tersebut diperlukan untuk menghindari tindakan
penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar tetapi belum dilakukan pemutakhiran
data pembayaran. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan pemutakhiran data
pembayaran PBB pada aplikasi SISMIOP secara optimal melalui kegiatan sebagai berikut:

A.  Perekaman data atas PBB yang dibayar melalui TP-PBB manual

    1.  Perekaman data pembayaran PBB untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

        a.  KPP Pratama wajib melakukan perekaman Surat Tanda Terima Setoran
            (STTS) yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB)
            sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
            Nomor SE-44/PJ./2007 tanggal 5 oktober 2007 tentang Penegasan atas
            Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor
            Pelayanan Pajak Pratama Untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima
            Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda
            Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

        b.  Dalam hal seluruh objek pajak dalam suatu desa/kelurahan telah lunas
            PBB-nya berdasarkan laporan penerimaan dari TP-PBB, perekaman data
            pembayaran dapat dilakukan secara massal.

    2.  Perekaman data pembayaran tunggakan PBB untuk Tahun Pajak 2007 dan
        sebelumnya

        a.  Kepala KPP Pratama membentuk Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB
            yang terdiri dari Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
            sebagai ketua dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang
            pegawai. Anggota tim dapat berasal dari seksi lainnya yang mempunyai
            pengetahuan tentang masalah pembayaran PBB.

        b.  Tugas dari Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB adalah:

            1)  Mencetak data tunggakan PBB dari basis data (negative list).

            2)  Mengumpulkan dokumen bukti pembayaran PBB baik yang ada
                di KPP Pratama maupun di instansi terkait lainnya, yaitu TP-PBB,
                Pemerintah Daerah dan Bank/Pos Persepsi.

            3)  Melakukan verifikasi keabsahan dokumen bukti pembayaran
                PBB dan mencocokan data tunggakan PBB dengan dokumen
                bukti pembayaran PBB yang absah.

            4)  Menetapkan dan membuat daftar tunggakan PBB yang lunas
                berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada
                angka 3) dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB
                Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran
                Direktur Jenderal Pajak ini.

            5)  Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 4)
                kepada Seksi PDI untuk dilakukan perekaman dengan
                dilengkapi dokumen bukti pembayaran PBB yang lunas.

            6)  Melakukan monitoring perekaman dokumen bukti pembayaran
                PBB.

            7)  Membuat daftar tunggakan PBB yang tidak dinyatakan lunas
                dan menyampaikan ke Seksi Penagihan untuk ditindaklanjuti
                dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB Tidak
                Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB
                sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Surat Edaran
                Direktur Jenderal Pajak ini.

            8)  Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Penyelesaian Data
                Tunggakan PBB kepada Kepala KPP Pratama dengan
                menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
                3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

        c.  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8),
            Kepala KPP Pratama mengirimkan laporan hasil penyelesaian data
            tunggakan PBB kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan
            menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
            4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

        d.  Dokumen bukti Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf
            b angka 2), adalah dokumen sebagaimana diatur dalam Surat
            Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal
            Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan
            Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri
            Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973/011 TAHUN 2003,
            973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan
            dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan,
            diupayakan untuk diperoleh pada:

            1)  KPP Pratama berupa:

                a)  STTS yang diperoleh dari TP-PBB.

                b)  Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per
                    Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan yang
                    diperoleh dari TP-PBB.

            2)  TP-PBB berupa:

                a)  STTS yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tetapi belum
                    disampaikan ke KPP Pratama.

                b)  Arsip Surat Pengantar Pengiriman (SPPg) yaitu dokumen
                    yang oleh TP-PBB dikirim bersama STTS kepada Wajib
                    Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui
                    Pengiriman uang/transfer.

                c)  Arsip Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per
                    Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan.

            3)  Kantor Desa/Kelurahan berupa:

                a)  Daftar Penerimaan Harian (DPH) Lembar 1 yang telah
                    diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas
                    Pemungut.

                b)  Tanda Terima Setoran (TTS) lembar ke-2 yang telah
                    diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas
                    Pemungut.

            4)  Kantor Kecamatan berupa:

                a)  DPH Lembar 3 yang telah diregistrasi TP-PBB dari
                    Petugas Pemungut.

                b)  Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per
                    Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang
                    diperoleh dari TP-PBB.

            5)  Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) berupa:

                a)  DPH Lembar 2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari
                    Petugas Pemungut.

                b)  STTS Lembar untuk Dipenda yang diterima dari TP-PBB
                    yang telah di bayar oleh Wajib Pajak.

                c)  Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per
                    Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang
                    diperoleh dari TP-PBB.

            6)  Bank/Pos Persepsi berupa:

            Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan, sektor
            Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.

        e.  Dokumen bukti pembayaran PBB berupa LMP PBB adalah LMP PBB
            tahun pajak bersangkutan minggu terakhir bulan Desember atau LMP
            PBB terakhir yang dapat diperoleh untuk setiap Tahun Pajak, yang
            dapat dimanfaatkan sebagai:

            1)  dasar perekaman massal dalam hal jumlah STTS yang diterima
                sama dengan jumlah STTS yang dibayar untuk suatu
                desa/kelurahan; dan/atau

            2)  alat keterangan yang menunjukkan jumlah pembayaran PBB
                pada suatu desa/kelurahan.

B.  Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Elektronik.

    1.  Operator Console (OC) pada KPP Pratama menghidupkan Aplikasi e-sync yang
        ada di server SISMIOP setiap pagi pada hari kerja.

    2.  OC membandingkan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data SISMIOP
        dengan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data portal DJP.

    3.  Apabila terdapat data pembayaran PBB Elektronik yang belum masuk dalam
        basis data SISMIOP, OC menghubungi Direktorat Teknologi Informasi
        Perpajakan.

C.  Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online

    1.  Dalam hal KPP Pratama telah mengembangkan sistem TP-PBB Online,
        sinkronisasi dilakukan secara langsung dari TP-PBB ke server SISMIOP, KPP
        Pratama perlu memantau kelancaran proses sinkronisasi dimaksud.

    2.  Dalam hal KPP Pratama masih menggunakan sistem TP-PBB Semi Online,
        sinkronisasi data dilakukan melalui pengambilan data dari Bank TP-PBB secara
        rutin oleh KPP Pratama untuk dimasukkan ke dalam basis data SISMIOP.

D.  Perekaman data pembayaran PBB berupa STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak,
    dilakukan dengan cara:

    1.  Wajib Pajak menunjukkan STTS asli dan menyampaikan fotokopi STTS.

    2.  Petugas TPT mencocokkan STTS asli dengan fotokopi STTS yang disampaikan
        oleh Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukan pencocokan, tidak ditemukan
        perbedaan antara asli dengan fotokopinya, maka dapat diproses selanjutnya.

    3.  Petugas TPT mengembalikan STTS asli kepada Wajib Pajak dan menyampaikan
        fotokopi STTS ke seksi PDI.

    4.  Seksi PDI melakukan penelitian keabsahan pembayaran PBB,antara lain
        dengan cara:

        a.  Meneliti keaslian STTS dengan cara mencocokkan data yang tercantum
            dalam STTS dengan data pada basis data Aplikasi SISMIOP seperti
            jumlah PBB terutang, tanggal jatuh tempo:

        b.  Meneliti dan membandingkan data-data dari TP-PBB dengan STTS lain
            seperti stempel Bank:

        c.  Melakukan konfirmasi kepada TP-PBB, bila diperlukan.

    5.  Apabila pada dokumen bukti pembayaran ditemukan ketidakbenaran data.
        Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Penolakan Perekaman Pembayaran
        PBB beserta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana
        ditetapkan dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

    6.  Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala KPP Pratama tidak
        mengeluarkan Surat Penolakan Perekaman Pembayaran PBB, maka bukti
        pembayaran dianggap diterima.

    7.  Seksi PDI melakukan perekaman STTS yang diterima berdasarkan hasil
        penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

E.  Lain-lain

    1.  KPP Pratama wajib melakukan tertib administrasi dengan menyimpan semua
        dokumen bukti pembayaran PBB sampai dengan daluwarsa penagihan PBB
        sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
        48/PJ./2008 tanggal 5 September 2008 tentang Batas Waktu Penerbitan SPT,
        SKP dan STP serta Daluwarsa Penagihan PBB.

    2.  Kantor Wilayah DJP berkewajiban untuk memantau dan memberikan bimbingan
        kepada KPP Pratama dalam pelaksanaan perekaman data pembayaran PBB di
        wilayah masing-masing.

    3.  Prosedur penyelesaian perekaman data pembayaran PBB sektor pedesaan dan
        sektor perkotaan adalah sebagai berikut:

        a.  Prosedur Penyelesaian Data Tunggakan PBB Sektor Pedesaan dan
            Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
            6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

        b.  Prosedur Penyelesaian Penatausahaan Bukti Pembayaran PBB Non
            Elektronik yang Disampaikan Wajib Pajak dalam Rangka Penyelesaian
            Data Tunggakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
            7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   31 Desember 2008

Direktur Jenderal, ttd,

Darmin Nasution NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP.
peraturan/sedp/84pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1