peraturan:sedp:848pj1991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Juli 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 848/PJ/1991
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 679/KMK.04/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal
2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang terutang sesuai Hasil
Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada
Pasal 3 Keputusan tersebut , maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
A. TATA CARA PENERBITAN SKP/SKPT BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN.
I. Umum
1. Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat oleh Tim Pemeriksa setelah melakukan
pembahasan akhir (closing conference) dengan Wajib Pajak yang hasilnya
dituangkan dalam :
- Lembaran Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani
oleh Wajib Pajak; atau
- Berita Acara Hasil Pemeriksaan; atau
- Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak ;atau
- Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pembahasan akhir, Tim Pemeriksa membuat Nota Penghitungan
yang selanjutnya dipakai oleh KPP sebagai dasar untuk menerbitkan SKP/SKPT.
2. Dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan waktu yang cukup lama antara saat
pembahasan Akhir dengan penyelesaian Laporan Pemeriksaan Pajak atau antara
tanggal pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dengan penyelesaian pembuatan
Nota Penghitungan oleh UPP dan KPP dan atau tanggal pembuatan Nota Penghitungan
dengan tanggal penerbitan SKP, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan
bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar Wajib Pajak.
3. Untuk mengatasi masalah tersebut pada angka I butir 2, dipandang perlu
memberikan petunjuk pelaksanaan bagi UPP dan KPP sehubungan dengan
penerbitan SKP/SKPT berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dimaksud.
II. Pelaksanaan oleh UPP
1. Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir, Tim Pemeriksa harus menghitung besarnya
pajak yang terutang beserta sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai
dasar untuk pembuatan Nota Penghitungan.
2. Nota Penghitungan harus dibuat dan dikirim bersama Lembaran Pernyataan
Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak ke KPP yang
terkait selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal Pembahasan
Akhir dilaksanakan, dengan surat pengantar yang tindasannya dikirim kepada Kepala
Kantor Wilayah atasannya.
Pada waktu membuat Nota Penghitungan supaya diperhatikan agar pengenaan sanksi
administrasi berupa bunga dihitung dengan benar termasuk pertimbangan waktu
antara tanggal pembuatan Nota Penghitungan dan tanggal penerbitan surat ketetapan
pajaknya. Dalam hal Nota Penghitungan dibuat pada akhir bulan atau diperkirakan
surat ketetapan pajak baru akan dapat diterbitkan pada bulan berikutnya (dengan
memperhatikan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam angka III butir 1), maka pengenaan sanksi administrasi berupa
bunga dihitung sampai dengan bulan penerbitan surat ketetapan pajak. Jumlah pokok
pajak dan sanksi administrasi yang dikenakan harus diberitahukan kepada Wajib
Pajak yang bersangkutan.
3. Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari
setelah tanggal Pembahasan Akhir, kemudian bersama-sama dengan berkas Wajib
Pajak yang bersangkutan dikirim ke KPP yang terkait dengan surat pengantar yang
tindasannya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah. Tanggal Laporan Pemeriksaan
Pajak dibuat sama dengan tanggal Nota Penghitungan.
4. Apabila terdapat pembetulan karena adanya kesalahan hitung/kesalahan tulis dan
penerapan tarif oleh KPP, maka UPP berdasarkan pemberitahuan dari KPP (lihat
angka III butir 2) supaya memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak
yang bersangkutan.
III. Pelaksanaan oleh KPP
1. KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan dari UPP. Hal ini
dimaksudkan untuk mencegah timbulnya sanksi administrasi berupa bunga yang
lebih besar dari jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan
Akhir.
2. Jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP
harus sesuai dengan jumlah yang terdapat pada Nota penghitungan kecuali dalam
hal terdapat perubahan karena kesalahan hitung/kesalahan tulis dan penerapan tarif,
KPP dapat langsung membetulkan Nota Penghitungan yang disampaikan oleh UPP
dan memberitahukan perubahan tersebut kepada UPP/Team pengendali Wilayah yang
terkait untuk selanjutnya diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
3. Dalam hal koreksi-koreksi dalam Pembahasan Akhir di setujui oleh Wajib Pajak dan
Wajib Pajak melakukan sendiri pembayaran pajak terutang beserta sanksi
administrasi yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No.
679/KMK.04/1991, maka dalam penerbitan SKP/SKPT hendaklah diperhatikan
sebagai berikut :
3.1. Apabila pelunasannya dilakukan sebelum SKP diterbitkan dan selambat-
lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal Pembahasan Akhir, maka
sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU No. 6/1983 dalam
SKP yang akan diterbitkan dihitung sampai tanggal Pembahasan Akhir
(dengan memperhatikan tersebut pada angka II butir 2).
3.2. Sehubungan dengan butir 3.1. maka sebelum SKP/SKPT diterbitkan oleh
Seksi TUP/INTUP harus terlebih dahulu dicek pembayaran yang dilakukan
sendiri oleh Wajib Pajak melalui SSP (KP.PDIP.5.1) lembar ke-3 yang
diterima dari wajib Pajak (lihat huruf B butir 2.e). Apabila SSP lembar ke-3
belum diterima, agar terlebih dahulu meminta konfirmasi ke Seksi Penagihan
dan Verifikasi mengenai pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak
(lihat huruf B butir 3).
4. Laporan Pemeriksaan Pajak dan berkas Wajib Pajak yang diterima dari UPP
digabungkan dengan Nota Penghitungan untuk selanjutnya diadministrasikan dan
disimpan sebagaimana mestinya.
B. TATA CARA DAN PENATAUSAHAAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG BESERTA SANKSI ADMINISTRASI
YANG BESARNYA BERDASARKAN KOREKSI-KOREKSI YANG DISETUJUI DALAM PEMBAHASAN AKHIR.
1. Walaupun dalam huruf A tersebut di atas sudah diatur tata cara penerbitan SKP/SKPT
berdasarkan hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mempercepat proses penerbitan
SKP/SKPT, namun untuk menjamin agar apabila terjadi kelambatan penerbitan SKP/SKPT
Wajib Pajak tidak dirugikan karena bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga, maka
pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang dikenakan karena pemeriksaan pajak
yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui oleh Wajib Pajak
pada saat Pembahasan Akhir (Closing Conference), dapat dibayar oleh Wajib Pajak sebelum
diterbitkan SKP atau SKPT.
2. Pembayaran Pajak terutang beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1
dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP PDIP 5.1) dengan tambahan
petunjuk pengisian dan prosedur penyaluran SSP sebagai berikut :
a. Jenis Setoran adalah SKP atau SKPT,
b. Nomor SKP/SKPT dikosongkan,
c. Masa/Tahun diisi dengan masa/tahun pajak yang bersangkutan,
d. Pada sudut kanan atas ditulis "SPA" (singkatan dari sesuai dengan Pembahasan
Akhir),
e. SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak disimpan sementara di Seksi TUP/
INTUP sampai SKP/SKPT diterbitkan, untuk kemudian disampaikan ke Seksi
Penagihan dan Verifikasi dengan SKP/SKPT yang bersangkutan. Dalam hal SSP
lembar ke-3 diterima setelah SKP/SKPT diterbitkan, maka SSP tersebut tetap
dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk digabungkan dalam berkas
penagihan WP yang bersangkutan.
3. SSP lembar ke-2 yang ada kode "SPA" seperti tersebut pada butir 2, yang diterima dari KPKN
oleh Seksi Penerimaan disortir/dikelompokkan pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis
setorannya dianggap sebagai SKP/SKPT. Kemudian SSP tersebut disalurkan ke Seksi
Penagihan dan Verifikasi untuk selanjutnya dilengkapi dengan nomor SKP/SKPT yang
bersangkutan. Sementara SKP/SKPT belum diterima oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi ,
maka hendaklah diperhatikan :
a. SSP lembar ke-2 disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri;
b. Pembayaran tersebut belum perlu dicatat dalam Kartu Pengawasan Tunggakan
(KP.Rikpa 4.31) ;
c. Penatausahaan sebagai pembayaran SKP/SKPT atau pencatatan dalam administrasi
penagihan baru dilakukan setelah diterima SKP/SKPT.
d. Nomor SKP/SKPT pada SSP diisi kemudian setelah Seksi Penagihan dan Verifikasi
menerima SKP/SKPT yang bersangkutan.
C. PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRASI / SANKSI BUNGA YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK.
1. Denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU
No. 6 Th. 1983, sanksi berupa bunga atas pembetulan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8
UU No. 6 Th 1983 dan bunga atas keterlambatan setoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal
19 UU No.6 Th.1983, wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang besarnya dihitung sendiri oleh
Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Apabila diketahui, ternyata Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atau tidak sepenuhnya
membayar sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam butir 1, akan diterbitkan
Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU No. 6 th. 1983.
3. Pembayaran denda administrasi/sanksi bunga sebagaimana dimaksud butir 1 dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), dengan tambahan penjelasan
pengisian sebagai berikut :
3.1. Jenis setoran di isi pada huruf E butir 9 dalam SSP sesuai dengan tujuan pembayaran
berdasarkan pasal-pasal terkait dalam Undang-undang Nomor. 6 Th. 1983, yaitu
salah satu diantara :
" Denda SPT Terlambat............." untuk Denda Pasal 7
" Bunga Pembetulan SPT.........." untuk Bunga Pasal 8 (2)
"Denda Pembetulan SPT 200%" untuk denda administrasi Pasal 8 (3)
"Bunga Terlambat Bayar.........." untuk Pasal 19 (1)
"Bunga Angsuran ...................." atau
"Bunga Penundaan Pembayaran" untuk Pasal 19 (2)
"Bunga Penundaan SPT..........." untuk Pasal 19 (3)
3.2. Sebagai contoh, apabila WP membayar sendiri bunga atas keterlambatan membayar
pajak untuk bulan Juni 1991, maka dalam jenis setoran akan di isi : "Bunga
Keterlambatan Bayar, Masa/Tahun : Juni 1991"
4. SSP lembar ke-2 yang diterima dari KPKN oleh Seksi Penerimaan agar disortir/dikelompokan
pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis setorannya dianggap "Masa" selanjutnya
ditatausahakan pada Seksi PPh/Seksi PPN dengan ketentuan sebagai berikut :
4.1. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan
dengan SPT/Setoran PPh Masa (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal
19 ayat (1) UU No. 6 Th. 1983), dicatat jumlah pembayarannya pada Buku Tabelaris
dalam kolom "Nomor dan Tanggal STP" baris Pengawasan Pembayaran (yang
berkenaan dengan Pasal 7, pada baris Pengawasan Laporan).
4.2. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan
dengan SPT/Setoran PPN/PPn BM (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan 19
ayat (1) UU No. 6 Th. 1983), di catat jumlah pembayarannya pada Kartu Pengawasan
SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan atau Kartu Pengawasan SPT dan
Pembayaran Masa PPn BM (KP.PPN.1.7) dalam kolom "Tegoran/ketetapan".
Catatan :
Pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL, SSP lembar ke-2 tersebut pada butir 4.1 dan 4.2
disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri dan pada akhir tahun diberikan ke Seksi
TUP untuk digabungkan dalam berkas WP yang bersangkutan.
4.3. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan
dengan SPT Tahunan, maka Seksi PPh harus meneruskannya ke Seksi TUP/INTUP
untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada :
- Buku 1.Q1 (KP PPh 1.6-90) pada kolom keterangan untuk Pasal 7 dan Pasal
19 (1),
- Buku 1.Q3 (KP.PPh 1.8-90) pada kolom 9 dan 10 untuk Pasal 19 (3),
- Buku 1.Q4 (KP.PPh 1.9-90) pada kolom 5 untuk Pasal 8 (2) dan (3).
Sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP. Setelah dicatat, digabungkan dalam
berkas WP untuk tahun pajak yang bersangkutan.
4.4. Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan
dengan STP/SKP/SKPT PPh/PPN/PPn BM (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) UU
No. 6 Th.1983), maka Seksi PPh/seksi PPN dan PTLL harus meneruskannya ke Seksi
Penagihan dan Verifikasi untuk dicatat pada Daftar STP/SKP/SKPT yang Belum Lunas
(KP.RIKPA 4.36) kolom 15 sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP dan disimpan
dalam file (snelhechter) tersendiri.
5. SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak oleh KPP ditatausahakan sebagai berikut :
5.1. untuk setoran denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT,
pengaturannya sebagai berikut :
a. atas keterlambatan pemasukan SPT Tahunan PPh dikirim ke Seksi TUP/
INTUP, untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada Buku
Register Pengawasan Penerimaan SPT (Buku 1.Q1/KP PPh 1.6-90) dalam
kolom "keterangan"sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP ;
b. atas keterlambatan pemasukan SPT Masa PPh ex Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 25 dan PPN/PPn BM, dikirim ke Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL
sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
5.2. Untuk setoran sanksi bunga atas pembetulan SPT Masa, dikirim ke Seksi PPh/Seksi
PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
5.3. Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran masa dikirimkan ke
Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
5.4. Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak
dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi sebagai dasar untuk tidak menerbitkan
STP.
5.5. Penyimpanan SSP lembar ke-3 pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL/Seksi Penagihan
dan Verifikasi, disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri.
6. pembayaran sanksi administrasi baik berupa bunga dan denda yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak tanpa penerbitan STP, dalam LP 3 (KPL KPP 9.2) dan Daftar P VI (KPL KPP 9.3)
dibukukan sebagai "Penerimaan Masa" (lihat butir 4), namun demikian pembayaran tersebut
tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/848pj1991.txt · Last modified: by 127.0.0.1