User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:848pj1991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 848/PJ/1991

                               TENTANG

       PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 679/KMK.04/1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 679/KMK.04/1991 tanggal 
2 Juli 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak dan Sanksi Administrasi yang terutang sesuai Hasil 
Pemeriksaan dan Pembayaran Bunga dan Denda. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum pada 
Pasal 3 Keputusan tersebut , maka dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

A.  TATA CARA PENERBITAN SKP/SKPT BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN.
    I.  Umum
        1.  Laporan Pemeriksaan Pajak dibuat oleh Tim Pemeriksa setelah melakukan 
            pembahasan akhir (closing conference) dengan Wajib Pajak yang hasilnya 
            dituangkan dalam :
            -   Lembaran Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani   
                oleh Wajib Pajak; atau
            -   Berita Acara Hasil Pemeriksaan; atau
            -   Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak ;atau
            -   Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan.

            Berdasarkan hasil pembahasan akhir, Tim Pemeriksa membuat Nota Penghitungan 
            yang selanjutnya dipakai oleh KPP sebagai dasar untuk menerbitkan SKP/SKPT.

        2.  Dalam pelaksanaannya sering terjadi perbedaan waktu yang cukup lama antara saat 
            pembahasan Akhir dengan penyelesaian Laporan Pemeriksaan Pajak atau antara  
            tanggal pengiriman Laporan Pemeriksaan Pajak dengan penyelesaian pembuatan  
            Nota Penghitungan oleh UPP dan KPP dan atau tanggal pembuatan Nota Penghitungan 
            dengan tanggal penerbitan SKP, sehingga hal tersebut dapat menimbulkan 
            bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga yang harus dibayar Wajib Pajak.

        3.  Untuk mengatasi masalah tersebut pada angka I butir 2, dipandang perlu 
            memberikan petunjuk pelaksanaan bagi UPP dan KPP sehubungan dengan 
            penerbitan SKP/SKPT berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dimaksud.

    II. Pelaksanaan oleh UPP
        1.  Berdasarkan hasil Pembahasan Akhir, Tim Pemeriksa harus menghitung besarnya     
            pajak yang terutang beserta sanksi-sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai 
            dasar untuk pembuatan Nota Penghitungan.

        2.  Nota Penghitungan harus dibuat dan dikirim bersama Lembaran Pernyataan 
            Persetujuan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak ke KPP yang  
            terkait selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal Pembahasan 
            Akhir dilaksanakan, dengan surat pengantar yang tindasannya dikirim kepada Kepala 
            Kantor Wilayah atasannya.

            Pada waktu membuat Nota Penghitungan supaya diperhatikan agar pengenaan sanksi 
            administrasi berupa bunga dihitung dengan benar termasuk pertimbangan waktu 
            antara tanggal pembuatan Nota Penghitungan dan tanggal penerbitan surat ketetapan 
            pajaknya. Dalam hal Nota Penghitungan dibuat pada akhir bulan atau diperkirakan 
            surat ketetapan pajak baru akan dapat diterbitkan pada bulan berikutnya (dengan 
            memperhatikan jangka waktu penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam angka III butir 1), maka pengenaan sanksi administrasi berupa 
            bunga dihitung sampai dengan bulan penerbitan surat ketetapan pajak. Jumlah pokok 
            pajak dan sanksi administrasi yang dikenakan harus diberitahukan kepada Wajib 
            Pajak yang bersangkutan.

        3.  Laporan Pemeriksaan Pajak harus dibuat selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari 
            setelah tanggal Pembahasan Akhir, kemudian bersama-sama dengan berkas Wajib 
            Pajak yang bersangkutan dikirim ke KPP yang terkait dengan surat pengantar yang 
            tindasannya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah. Tanggal Laporan Pemeriksaan 
            Pajak dibuat sama dengan tanggal Nota Penghitungan.

        4.  Apabila terdapat pembetulan karena adanya kesalahan hitung/kesalahan tulis dan 
            penerapan tarif oleh KPP, maka UPP berdasarkan pemberitahuan dari KPP (lihat 
            angka III butir 2) supaya memberitahukan perubahan tersebut kepada Wajib Pajak 
            yang bersangkutan.

    III.    Pelaksanaan oleh KPP
        1.  KPP harus menerbitkan surat ketetapan pajak selambat-lambatnya dalam waktu 3 
            (tiga) hari setelah tanggal penerimaan Nota Penghitungan dari UPP. Hal ini 
            dimaksudkan untuk mencegah timbulnya sanksi administrasi berupa bunga yang 
            lebih besar dari jumlah yang telah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan 
            Akhir.

        2.  Jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP 
            harus sesuai dengan jumlah yang terdapat pada Nota penghitungan kecuali dalam 
            hal terdapat perubahan karena kesalahan hitung/kesalahan tulis dan penerapan tarif, 
            KPP dapat langsung membetulkan Nota Penghitungan yang disampaikan oleh UPP 
            dan memberitahukan perubahan tersebut kepada UPP/Team pengendali Wilayah yang 
            terkait untuk selanjutnya diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.

        3.  Dalam hal koreksi-koreksi dalam Pembahasan Akhir di setujui oleh Wajib Pajak dan 
            Wajib Pajak melakukan sendiri pembayaran pajak terutang beserta sanksi 
            administrasi yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui 
            sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 
            679/KMK.04/1991, maka dalam penerbitan SKP/SKPT hendaklah diperhatikan 
            sebagai berikut :
            3.1.    Apabila pelunasannya dilakukan sebelum SKP diterbitkan dan selambat-
                lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal Pembahasan Akhir, maka 
                sanksi administrasi berupa bunga Pasal 13 ayat (2) UU No. 6/1983 dalam 
                SKP yang akan diterbitkan dihitung sampai tanggal Pembahasan Akhir 
                (dengan memperhatikan tersebut pada angka II butir 2).
            3.2.    Sehubungan dengan butir 3.1. maka sebelum SKP/SKPT diterbitkan oleh 
                Seksi TUP/INTUP harus terlebih dahulu dicek pembayaran yang dilakukan 
                sendiri oleh Wajib Pajak melalui SSP (KP.PDIP.5.1) lembar ke-3 yang 
                diterima dari wajib Pajak (lihat huruf B butir 2.e). Apabila SSP lembar ke-3 
                belum diterima, agar terlebih dahulu meminta konfirmasi ke Seksi Penagihan 
                dan Verifikasi mengenai pembayaran yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak 
                (lihat huruf B butir 3).  

        4.  Laporan Pemeriksaan Pajak dan berkas Wajib Pajak yang diterima dari UPP 
            digabungkan dengan Nota Penghitungan untuk selanjutnya diadministrasikan dan 
            disimpan sebagaimana mestinya.

B.  TATA CARA DAN PENATAUSAHAAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG BESERTA SANKSI ADMINISTRASI 
    YANG BESARNYA BERDASARKAN KOREKSI-KOREKSI YANG DISETUJUI DALAM PEMBAHASAN AKHIR.
    1.  Walaupun dalam huruf A tersebut di atas sudah diatur tata cara penerbitan SKP/SKPT 
        berdasarkan hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mempercepat proses penerbitan 
        SKP/SKPT, namun untuk menjamin agar apabila terjadi kelambatan penerbitan SKP/SKPT 
        Wajib Pajak tidak dirugikan karena bertambahnya sanksi administrasi berupa bunga, maka 
        pajak yang terutang beserta sanksi administrasi yang dikenakan karena pemeriksaan pajak 
        yang besarnya dihitung berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujui oleh Wajib Pajak 
        pada saat Pembahasan Akhir (Closing Conference), dapat dibayar oleh Wajib Pajak sebelum 
        diterbitkan SKP atau SKPT.

    2.  Pembayaran Pajak terutang beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada butir 1 
        dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP PDIP 5.1) dengan tambahan 
        petunjuk pengisian dan prosedur penyaluran SSP sebagai berikut :
        a.  Jenis Setoran adalah  SKP atau SKPT,
        b.  Nomor SKP/SKPT dikosongkan,
        c.  Masa/Tahun diisi dengan masa/tahun pajak yang bersangkutan,
        d.  Pada sudut kanan atas ditulis "SPA" (singkatan dari sesuai dengan Pembahasan 
            Akhir),
        e.  SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak  disimpan sementara di Seksi TUP/
            INTUP sampai SKP/SKPT diterbitkan, untuk kemudian disampaikan ke Seksi 
            Penagihan dan Verifikasi dengan SKP/SKPT yang bersangkutan. Dalam hal SSP 
            lembar ke-3 diterima setelah SKP/SKPT diterbitkan, maka SSP tersebut tetap 
            dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi untuk digabungkan dalam berkas     
            penagihan WP yang bersangkutan.

    3.  SSP lembar ke-2 yang ada kode "SPA" seperti tersebut pada butir 2, yang diterima dari KPKN 
        oleh Seksi Penerimaan disortir/dikelompokkan pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis 
        setorannya dianggap sebagai SKP/SKPT. Kemudian SSP tersebut disalurkan ke Seksi 
        Penagihan dan Verifikasi untuk selanjutnya dilengkapi dengan nomor SKP/SKPT yang 
        bersangkutan. Sementara SKP/SKPT belum diterima oleh Seksi Penagihan dan Verifikasi , 
        maka hendaklah diperhatikan :
        a.  SSP lembar ke-2 disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri;
        b.  Pembayaran tersebut belum perlu dicatat dalam Kartu Pengawasan Tunggakan  
            (KP.Rikpa 4.31) ;
        c.  Penatausahaan sebagai pembayaran SKP/SKPT atau pencatatan dalam administrasi 
            penagihan baru dilakukan setelah diterima SKP/SKPT.
        d.  Nomor SKP/SKPT pada SSP diisi kemudian setelah Seksi Penagihan dan Verifikasi 
            menerima SKP/SKPT yang bersangkutan.

C.  PEMBAYARAN DENDA ADMINISTRASI / SANKSI BUNGA YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK.
    1.  Denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 7 UU 
        No. 6 Th. 1983, sanksi berupa bunga atas pembetulan SPT sebagaimana dimaksud Pasal 8 
        UU No. 6 Th 1983 dan bunga atas keterlambatan setoran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 
        19 UU No.6 Th.1983, wajib dibayar oleh Wajib Pajak yang besarnya dihitung sendiri oleh 
        Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

    2.  Apabila diketahui, ternyata Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran atau tidak sepenuhnya 
        membayar sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam butir 1, akan diterbitkan 
        Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU No. 6 th. 1983.

    3.  Pembayaran denda administrasi/sanksi bunga sebagaimana dimaksud butir 1 dilakukan   
        dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.5.1), dengan tambahan penjelasan 
        pengisian sebagai berikut :
        3.1.    Jenis setoran di isi pada huruf E butir 9 dalam SSP sesuai dengan tujuan pembayaran 
            berdasarkan pasal-pasal terkait dalam Undang-undang Nomor. 6 Th. 1983, yaitu 
            salah satu diantara :
            " Denda SPT Terlambat............." untuk Denda Pasal 7
            " Bunga Pembetulan SPT.........." untuk Bunga Pasal 8 (2)
            "Denda Pembetulan SPT 200%" untuk denda administrasi Pasal 8 (3)
            "Bunga Terlambat Bayar.........." untuk Pasal 19 (1)
            "Bunga Angsuran ...................." atau
            "Bunga Penundaan Pembayaran" untuk Pasal 19 (2)
            "Bunga Penundaan SPT..........." untuk Pasal 19 (3)

        3.2.    Sebagai contoh, apabila WP membayar sendiri bunga atas keterlambatan membayar 
            pajak untuk bulan Juni 1991, maka dalam jenis setoran akan di isi : "Bunga 
            Keterlambatan Bayar, Masa/Tahun : Juni 1991"

    4.  SSP lembar ke-2 yang diterima dari KPKN oleh Seksi Penerimaan agar disortir/dikelompokan 
        pada jenis pajak yang bersangkutan dan jenis setorannya dianggap "Masa" selanjutnya 
        ditatausahakan pada Seksi PPh/Seksi PPN dengan ketentuan sebagai berikut :
        4.1.    Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan 
            dengan SPT/Setoran PPh Masa (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 
            19 ayat (1) UU No. 6 Th. 1983), dicatat jumlah pembayarannya pada Buku Tabelaris 
            dalam kolom "Nomor dan Tanggal STP" baris Pengawasan Pembayaran (yang 
            berkenaan dengan Pasal 7, pada baris Pengawasan Laporan).

        4.2.    Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan 
            dengan SPT/Setoran PPN/PPn BM (Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (3) dan 19 
            ayat (1) UU No. 6 Th. 1983), di catat jumlah pembayarannya pada Kartu Pengawasan 
            SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan atau Kartu Pengawasan SPT dan 
            Pembayaran Masa PPn BM (KP.PPN.1.7) dalam kolom "Tegoran/ketetapan".

            Catatan :
            Pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL, SSP lembar ke-2 tersebut pada butir 4.1 dan 4.2 
            disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri dan pada akhir tahun diberikan ke Seksi 
            TUP untuk digabungkan dalam berkas WP yang bersangkutan.

        4.3.    Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi  yang berkenaan 
            dengan SPT Tahunan, maka Seksi PPh harus meneruskannya ke Seksi TUP/INTUP 
            untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada :
            -   Buku 1.Q1 (KP PPh 1.6-90) pada kolom keterangan untuk Pasal 7 dan Pasal 
                19 (1),
            -   Buku 1.Q3 (KP.PPh 1.8-90) pada kolom 9 dan 10 untuk Pasal 19 (3),
            -   Buku 1.Q4 (KP.PPh 1.9-90) pada kolom 5 untuk Pasal 8 (2) dan (3).
            Sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP. Setelah dicatat, digabungkan dalam
            berkas WP untuk tahun pajak yang bersangkutan.

        4.4.    Dalam hal SSP tersebut mengenai pembayaran sanksi administrasi yang berkenaan 
            dengan STP/SKP/SKPT PPh/PPN/PPn BM (Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) UU 
            No. 6 Th.1983), maka Seksi PPh/seksi PPN dan PTLL harus meneruskannya ke Seksi 
            Penagihan dan Verifikasi untuk dicatat pada Daftar STP/SKP/SKPT yang Belum Lunas 
            (KP.RIKPA 4.36) kolom 15 sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP dan disimpan 
            dalam file (snelhechter) tersendiri.

    5.  SSP lembar ke-3 yang diterima dari Wajib Pajak oleh KPP ditatausahakan sebagai berikut : 
        5.1.    untuk setoran denda administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, 
            pengaturannya sebagai berikut :
            a.  atas keterlambatan pemasukan SPT Tahunan PPh dikirim ke Seksi TUP/
                INTUP, untuk dicatat tanggal dan jumlah pembayarannya pada Buku 
                Register Pengawasan Penerimaan SPT (Buku 1.Q1/KP PPh 1.6-90) dalam 
                kolom "keterangan"sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP ;
            b.  atas keterlambatan pemasukan SPT Masa PPh ex Pasal 21, Pasal 22, Pasal 
                23, Pasal 25 dan PPN/PPn BM, dikirim ke Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL 
                sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
        5.2.    Untuk setoran sanksi bunga atas pembetulan SPT Masa, dikirim ke Seksi PPh/Seksi 
            PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
        5.3.    Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran masa dikirimkan ke 
            Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL sebagai dasar untuk tidak menerbitkan STP.
        5.4.    Untuk setoran sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran ketetapan pajak 
            dikirimkan ke Seksi Penagihan dan Verifikasi sebagai dasar untuk tidak menerbitkan 
            STP.
        5.5.    Penyimpanan SSP lembar ke-3 pada Seksi PPh/Seksi PPN dan PTLL/Seksi Penagihan 
            dan Verifikasi, disimpan dalam file (snelhechter) tersendiri.

    6.  pembayaran sanksi administrasi baik berupa bunga dan denda yang dilakukan sendiri oleh  
        Wajib Pajak tanpa penerbitan STP, dalam LP 3 (KPL KPP 9.2) dan Daftar P VI (KPL KPP 9.3) 
        dibukukan sebagai "Penerimaan Masa" (lihat butir 4), namun demikian pembayaran tersebut 
        tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/848pj1991.txt · Last modified: by 127.0.0.1