User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:83pj2010


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124- Jakarta 10002
Homepage DJP : http://www.pajak.go.id

Telepon   : 525-0208, 525-1609
                                       526-2880
Faksimili :                    573-2062
Website   :    www.depkeu.go.id


Yth.

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP;
3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJP;
5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
7. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan,
    di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN

Nomor SE-83/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS
INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan atau yang disingkat IDLP dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-38/PJ/2010** Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan adalah IDLP yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

2.

Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis IDLP tercantum pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

3.

Bentuk formulir, buku, dan laporan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP adalah sebagai berikut:

 

a.

Formulir Penerimaan IDLP Lisan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

b.

Surat Permintaan Tambahan Informasi/Data kepada Pelapor/Pengadu dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

c.

Buku Register Pengawasan IDLP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

d.

Laporan Triwulanan Pengawasan IDLP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajakini.

 

e.

Nota Dinas perihal Penyampaian Formulir Penerimaan IDLP Lisan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

f.

Nota Dinas Kasubdit Rekayasa Keuangan  kepada Kasubdit Intelijen Perpajakan perihal Permintaan Melakukan Kegiatan Intelijen dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

g.

Nota Dinas Kabid P4 kepada Kepala Kanwil DJP perihal usul melakukan kegiatan pengamatan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

h.

Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

i.

Nota Dinas Kasubdit Rekayasa Keuangan/Kabid P4 kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan/Kepala Kanwil DJP perihal Usul Tindak Lanjut IDLP dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

j.

Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan kepada Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan perihal Tindak Lanjut IDLP dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Surat Edaran Direktur JenderalPajak ini.

 

k.

Nota Dinas Kepala Kanwil DJP kepada Tim Pemeriksa Bukti Permulaan perihal Instruksi Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

l.

Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan perihal Rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

m.

Surat Direktur Intelijen dan Penyidikan/Kepala Kanwil DJP kepada Kepala KPP perihal Pemanfaatan Data dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

n.

Berita Acara Penelaahan Usul  Tindak Lanjut IDLP dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

o.

Formulir Permintaan Informasi/Data dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

p.

Formulir Pemanfaatan/Tindak Lanjut IDLP dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik‐baiknya.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada Tanggal 4 Agustus 2010

Direktur Jenderal Pajak,

 

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

 

peraturan/sedp/83pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1