User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:82pj.2009
Yth.   1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
    2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    di seluruh Indonesia

Sehubungan dengan masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik
(e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008, maka untuk menciptakan keseragaman
dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan
pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai
berikut:

1.  Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan
    SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi
    (ASP), untuk pertama kali harus mengajukan permohonan untuk memperoleh
    Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
    Wajib Pajak terdaftar.

2.  Terkait dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan hal-hal
    sebagai berikut:

    a.  Permohonan untuk memperoleh e-FIN dapat disetujui apabila alamat Wajib
        Pajak yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan alamat Wajib Pajak
        yang tercantum dalam Master File Nasional (MFN) Direktorat Jenderal Pajak.

    b.  Dalam hal alamat Wajib Pajak dalam MFN tidak sesuai dengan alamat Wajib
        Pajak yang tercantum dalam permohonan, maka Wajib Pajak harus melaporkan
        perubahan alamat terlebih dahulu dengan mengisi Formulir Perubahan Data
        dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah
        sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
        PER-44/PJ./2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau
        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib
        Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    c.  Ketentuan mengenai persyaratan untuk memperoleh e-FIN sebagaimana diatur
        dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
        KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan secara
        Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yaitu:

        Bagi Wajib Pajak yang telah mempunyai kewajiban menyampaikan SPT, telah
        menyampaikan:

        1)  SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi atau badan untuk tahun
            pajak terakhir;

        2)  SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun pajak terakhir;

        3)  SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 6 (enam) masa pajak terakhir;

        tidak diperlukan lagi, mengingat persyaratan tersebut tidak diatur lagi dalam
        Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ./2008 yang merupakan
        pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005.

    d.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas
        permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh e-FIN paling
        lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

3.  Terkait dengan penyampaian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
    dilampirkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

    a.  Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan
        SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa
        aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan Surat Setoran
        Pajak (SSP) dalam bentuk kertas (hardcopy), sepanjang SSP tersebut telah
        mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut
        telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.

    b.  Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang
        tidak dapat disampaikan secara elektronik yang merupakan kelengkapan yang
        harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT
        Tahunan dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana ditetapkan
        dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ./2008 ke KPP
        tempat Wajib Pajak terdaftar, secara langsung atau melalui pos/perusahaan
        jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat paling lama:

        1)  14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan/atau
            pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan/atau
            pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas
            akhir penyampaian;

        2)  14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan/atau
            pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal
            SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan
            setelah lewat batas akhir penyampaian.

    c.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan keterangan dan/atau dokumen
        sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka SPT dan/atau Pemberitahuan
        Perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tersebut
        dianggap tidak disampaikan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
        mengirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak.

4.  Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah
    menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara
    elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui
    e-Filing.

5.  Kepala KPP agar memperhatikan tata cara permohonon e-FIN sebagaimana dimaksud
    pada Lampiran I Surat Edaran ini dan tata cara penyampaian SPT dan/atau
    Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui
    perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II
    Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   31 Agustus 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/82pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1