User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:81pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 81/PJ./2002

                        TENTANG

               PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 80/PJ./2002 
          TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 ATAU 1721-A2 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN 
               PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 80/PJ./2002 tanggal 13 Pebruari 
2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 
dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu 
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1.  Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan merupakan bagian 
    yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahunan Tahunan PPh Pasal 21.

2.  Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 80/PJ./2002 yang dimaksud dengan:
    a.  Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian 
        SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan lampiran - lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    b.  Pengujian data, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran 
        pengisian data elektronik Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sesuai 
        dengan struktur data yang telah ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP - 80/PJ./2002.

3.  Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali Pemotong PPh Pasal 21 melaporkan SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21 dan lampiran-lampirannya.

4.  Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Tahunan PPh Pasal 21 dianggap tidak lengkap dan segera 
    dikembalikan kepada Pemotong PPh Pasal 21.

5.  Surat Berita Acara Pemotong PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tanggal 13 Pebruari 2002 disampaikan ke Kantor 
    Pelayanan Pajak oleh Pemotong PPh Pasal 21 yang bersangkutan setiap menyampaikan Lampiran 
    1721-A1 atau 1721-A2 dengan media elektronik.

6.  Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran  1721-A1 atau 
    1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 disandingkan dengan Surat Berita Acara Pemotong PPh Pasal 21 
    dan kemudian ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Tahun Pajak dan Jenis 
        Lampiran;
    b.  Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari 
        kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

7.  Mekanisme penanganan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui Media 
    Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/81pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1