User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:80pj2015

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

Yth.

1.
2.
3.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
NOMOR SE-80/PJ/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **PER-41/PJ/2015**

TENTANG

PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE
 

 

 

A.

UMUM

 

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi memberikan peluang bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan layanan berbasis elektronik. Saat ini berbagai jenis layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak belum dimanfaatkan oleh sebagian besar Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, sehingga dipandang perlu untuk mendorong penggunaan layanan berbasis elektronik kepada Wajib Pajak. 

 

Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online membutuhkan standar pengamanan untuk memberikan jaminan keamanan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi. Oleh karena itu diperlukan autentikasi identitas pengguna dan dokumen elektronik berupa nomor identitas tertentu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

 

 

B.

MAKSUD DAN TUJUAN

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

 

2.

Tujuan

 

 

Penetapan Surat Edaran ini bertujuan untuk:

 

 

a.

menjelaskan tata cara penerbitan, pengiriman, dan aktivasi EFIN;

 

 

b.

memberikan format surat pengantar EFIN, surat jawaban persetujuan/penolakan permohonan aktivasi EFIN karyawan, dan surat keterangan EFIN beserta tanda terimanya; dan

 

 

c.

memberikan panduan verifikasi identitas Wajib Pajak dan penatausahaan dokumen aktivasi EFIN.

 

 

C.

RUANG LINGKUP

 

Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur hal-hal sebagai berikut:

 

1.

Terminologi yang digunakan;

 

2.

Penjelasan umum;

 

3.

Penerbitan EFIN;

 

 

a.

bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP; atau

 

 

b.

bagi Wajib Pajak Baru yang belum memiliki NPWP;

 

4.

Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak;

 

5.

Aktivasi EFIN:

 

 

a.

Aktivasi EFIN Wajib Pajak karyawan melalui Pemberi Kerja; atau

 

 

b.

Aktivasi EFIN selain huruf a;

 

6.

Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melakukan aktivasi EFIN; dan

 

7.

Penatausahaan dokumen aktivasi EFIN.

 

 

D.

DASAR

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

 

3.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

 

 

E.

MATERI DAN PENJELASAN

 

1.

Terminologi yang digunakan

 

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

 

 

a.

Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

 

 

b.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

 

 

c.

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

 

d.

Layanan Pajak Online adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik.

 

 

e.

DJP Online adalah Layanan Pajak Online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui laman (website) dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).

 

 

f.

Penyedia Layanan SPT Elektronik adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak meliputi Penyedia Aplikasi SPT Elektronik dan Penyalur SPT Elektronik.

 

 

g.

Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

h.

ldentitas Pengguna (username) adalah identitas unik yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai alat autentikasi dalam Layanan Pajak Online.

 

 

i.

Sandi Lewat (password) adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam Layanan Pajak Online.

 

 

j.

Personal Identification Number (PIN) adalah serangkaian angka tertentu yang digunakan sebagai alat autentikasi Wajib Pajak dalam salah satu Layanan Pajak Online.

 

 

k.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

 

 

l.

Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

m.

Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

 

n.

SPT Elektronik adalah SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik.

 

 

o.

Pemberi Kerja adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan.

 

 

p.

Verifikasi adalah suatu proses pemeriksaan berdasarkan data identitas atau informasi tertentu untuk membuktikan kebenaran identitas pengguna dan membuktikan keutuhan dan keautentikan informasi elektronik.

 

 

q.

Autentikasi adalah verifikasi terhadap hak pengguna atau kebenaran suatu informasi elektronik.

 

 

r.

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap (BUT).

 

2.

Penjelasan umum

 

 

a.

Untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN dan mendaftarkan diri pada Layanan Pajak Online.

 

 

b.

Untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi EFIN, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat membuka layanan aktivasi EFIN di luar kantor seperti pusat perbelanjaan, pusat bisnis, area perkantoran atau tempat tertentu lainnya.

 

 

c.

Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik, dan mempromosikan layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak khususnya pelaporan SPT Elektronik, KPP/KP2KP dapat menyampaikan EFIN kepada Wajib Pajak.

 

 

d.

Pemilihan Wajib Pajak yang menjadi tujuan pengiriman EFIN dilakukan secara selektif oleh KPP berdasarkan pertimbangan sendiri dan/atau berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

e.

EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi pengguna Layanan Pajak Online oleh karena itu bersifat rahasia dan sebagian informasinya disamarkan pada saat dikirimkan kepada Wajib Pajak.

 

 

f.

Kantor Pusat DJP dapat membantu KPP/KP2KP dengan memberikan data Wajib Pajak yang dapat diprioritaskan untuk pengiriman EFIN.

 

3.

Penerbitan EFIN

 

 

EFIN diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak, baik untuk Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP maupun Wajib Pajak Baru yang belum memiliki NPWP dengan cara sebagai berikut:

 

 

a.

Penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP

 

 

 

1)

EFIN di-generate oleh Direktorat Teknologi lnformasi Perpajakan dan disimpan dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

2)

KPP/KP2KP dapat melihat EFIN melalui aplikasi yang tersedia bagi Seksi Pelayanan KPP atau KP2KP pada saat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak;

 

 

 

3)

Prosedur kerja penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

b.

Penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak baru yang belum memiliki NPWP

 

 

 

1)

EFIN di-generate oleh KPP/KP2KP pada saat memproses pendaftaran NPWP.

 

 

 

2)

EFIN dicetak dan disampaikan oleh KPP/KP2KP kepada Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut:

 

 

 

 

a)

bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan sebagaimana dimaksud pada angka 3, EFIN disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak beserta dengan Kartu NPWP; atau

 

 

 

 

b)

bagi Wajib Pajak selain karyawan sebagaimana dimaksud pada angka 3, EFIN dikirimkan ke alamat Wajib Pajak.

 

 

 

3)

Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan NPWP mendatangi KPP/KP2KP secara langsung dan Wajib Pajak tersebut merupakan karyawan, KPP/KP2KP melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu sebelum menyampaikannya kepada Wajib Pajak.

 

 

 

4)

Aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak selain karyawan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan Wajib Pajak setelah menerima NPWP dengan prosedur yang tercantum dalam angka 4.

 

 

 

5)

Prosedur kerja penerbitan EFIN bagi Wajib Pajak baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

4.

Pengiriman EFIN kepada Wajib Pajak

 

 

 

a.

KPP mengirimkan EFIN kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pengantar Pengiriman EFIN sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

b.

Dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT secara elektronik, KPP/KP2KP dapat menyampaikan EFIN kepada Wajib Pajak dengan cara:

 

 

 

 

1)

melalui pos, perusahaan ekspedisi atau jasa kurir;

 

 

 

 

2)

melalui Pemberi Kerja pada saat kunjungan AR atau kegiatan sosialisasi;

 

 

 

c.

Prosedur kerja pengiriman EFIN sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ill yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

5.

Aktivasi EFIN

 

 

 

Dalam rangka untuk mempermudah pelayanan aktivasi EFIN maka prosedur atau tata cara aktivasi EFIN dibagi menjadi 2 yaitu bagi Wajib Pajak karyawan melalui Pemberi Kerja atau bagi Wajib Pajak lainnya.

 

 

 

a.

Bagi Wajib Pajak karyawan melalui Pemberi Kerja.

 

 

 

 

1)

KPP/KP2KP dapat membuka layanan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan secara berkelompok berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Pemberi Kerja.

 

 

 

 

2)

Persetujuan permohonan untuk membuka layanan aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

 

 

 

 

 

a)

jumlah pegawai yang mengajukan permohonan EFIN lebih dari dari 20 orang;

 

 

 

 

 

b)

nama pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a tercantum dalam SPT PPh Pasal 21;

 

 

 

 

 

c)

Pemberi Kerja menyediakan tempat dan sarana pendukung yang dibutuhkan KPP atau KP2KP untuk melakukan aktivasi EFIN; dan

 

 

 

 

 

d)

pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a hadir pada saat aktivasi EFIN.

 

 

 

 

3)

Surat permohonan aktivasi EFIN secara berkelompok melalui Pemberi Kerja dan surat jawaban KPP/KP2KP menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.

 

 

 

 

4)

Prosedur kerja aktivasi EFIN Wajib Pajak orang pribadi karyawan melalui Pemberi Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

b.

Bagi Wajib Pajak selain yang dimaksud pada huruf a.

 

 

 

 

1)

KPP/KP2KP melakukan aktivasi EFIN berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

 

 

 

 

2)

Permohonan aktivasi EFIN tidak boleh dikuasakan, Wajib Pajak atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Wajib Pajak badan harus mendatangi KPP/KP2KP dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

 

a)

Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak badan diajukan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;

 

 

 

 

 

b)

Permohonan aktivasi EFIN untuk Wajib Pajak orang pribadi dapat diajukan ke KPP/KP2KP yang terdekat dengan Wajib Pajak.

 

 

 

 

3)

KPP/KP2KP dapat membuka tempat layanan aktivasi EFIN di luar kantor, seperti area perkantoran, pusat perbelanjaan atau lokasi lain dalam rangka mendorong dan mempermudah Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan aktivasi EFIN.

 

 

 

 

4)

KPP/KP2KP harus memastikan kehadiran Wajib Pajak atau pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Wajib Pajak badan dengan memeriksa identitas diri asli, foto pada kartu identitas dan data pada dokumen Aktivasi EFIN untuk membuktikan bahwa pemohon adalah orang yang berhak dan kebenaran fisik pemohon benar benar ada/nyata secara fisik.

 

 

 

 

5)

KPP/KP2KP harus memberitahukan kepada Wajib Pajak atau Wakil Wajib Pajak untuk mencantumkan alamat email dan nomor telepon yang valid dalam Formulir Aktivasi EFIN serta meminta pemohon untuk mengganti alamat email dalam hal diketahui bahwa alamat email yang dicantumkan merupakan alamat email sementara (temporary email).

 

 

 

 

6)

KPP/KP2KP melakukan aktivasi EFIN setelah permohonan lengkap, NPWP valid, dan identifikasi kebenaran fisik berhasil dilaksanakan.

 

 

 

 

7)

Prosedur kerja aktivasi EFIN sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

6.

Wajib Pajak yang dikecualikan untuk melakukan aktivasi EFIN

 

 

 

a.

Wajib Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dalam rangka pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik tidak perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN.

 

 

 

b.

Dalam hal KPP/KP2KP menerima permohonan aktivasi EFIN Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka:

 

 

 

 

1)

KPP/KP2KP menyerahkan EFIN kepada Wajib Pajak dan memberikan informasi bahwa EFIN-nya sudah aktif;

 

 

 

 

2)

KPP/KP2KP memberikan informasi bahwa untuk memanfaatkan Layanan Pajak Online Wajib Pajak harus melakukan pendaftaran pada pada DJP Online atau Penyedia Layanan SPT Elektronik.

 

 

7.

Penatausahaan dokumen aktivasi EFIN

 

 

 

a.

Formulir Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2015** tentang Pengamanan Transaksi Elektronik dalam Layanan Pajak Online dan dokumen yang disyaratkan merupakan dasar pembentukan data identitas dan menjadi dasar pengujian kebenaran fisik pengguna Layanan Pajak Online;

 

 

 

b.

Formulir Aktivasi EFIN, Tanda Terima EFIN dan fotokopi dokumen yang disyaratkan harus disimpan oleh KPP/KP2KP yang menerima permohonan aktivasi EFIN sesuai dengan tata cara pengarsipan dokumen di KPP/KP2KP.

 

 

 

 

 

 

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015

Plt.

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.


KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001

 

 

 

@timtkb/liendza, 20/01/2016

 

peraturan/sedp/80pj2015.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1