User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:80pj2008


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth. :

1. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3. Para Kepala KP2KP
seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-80/PJ/2008

TENTANG

PENENTUAN TANGGAL TERDAFTAR WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN AKAN BERAKHIRNYA SUNSET POLICY DAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

      Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum kepada Wajib Pajak serta untuk mengantisipasi banyaknya permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehubungan dengan akan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh Tahun 2008) pada tanggal 1 Januari 2009 serta terkait dengan Sunset policy, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Sehubungan dengan akan berakhirnya Sunset Policy pada tanggal 31 Desember 2008 terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Desember 2008, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

2.

Sehubungan dengan mulai berlakunya UU PPh Tahun 2008 pada tanggal 1 Januari 2009, terhadap Permohonan pendaftaran NPWP yang diterima sampai dengan tanggal 31 Januari 2009 namun belum dapat diselesaikan dengan menerbitkan Kartu NPWP pada tanggal 31 Januari 2009, tanda terima permohonan pendaftaran NPWP tersebut dianggap sebagai bukti telah memiliki NPWP yang dapat digunakan untuk tujuan pemotongan atau pemungutan PPh dan berlaku sampai dengan diterbitkannya Kartu NPWP.

3.

Tanggal terdaftar bagi Wajib Pajak baik yang mendaftarkan diri maupun yang didaftarkan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah tanggal tanda terima permohonan diterima secara lengkap.

4.

Penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ./2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

5.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi ketentuan ini antara lain dengan memasang pengumuman sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Darmin Nasution

 

 

 

NIP 130605098

 

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. ara Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/80pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1