User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:80pj2000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 80/PJ/2000

                         TENTANG

       PENEGASAN TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-35/PJ/2000 
                          TANGGAL 11 FEBRUARI 2000

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 11 Februari 2000 
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dengan ini 
kami tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Atas SPT 1721 Lengkap dengan lampiran media elektronik dan SPT yang telah melewati batas waktu 
    maupun yang belum melewati batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 
    (3) huruf b Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan disampaikan 
    langsung oleh Wajib Pajak ke Kapenpa diberikan BPS Surat Biasa secara manual. 

    Hal ini disebabkan perlunya pengujian di KPP mengenai isi media elektronik dan tanggal penyampaian 
    SPT apakah sudah lewat batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran.

2.  Atas SPT Tidak Lengkap yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung ke Kapenpa atau KPP harus 
    dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak mengenai 
    kelengkapan yang masih harus dipenuhi.

3.  Untuk SPT Tidak Lengkap yang diterima melalui Pos/Ekspedisi dari Kapenpa disertai dengan Surat 
    Pengantar (Daftar Nominatif SPT Tidak Lengkap) agar diberikan katagori Pasal 2 ayat (1) huruf a 
    sampai dengan g pada kolom keterangan.

4.  Status SPT (LB, KB, dan N) yang diproses sesuai dengan undang-undang adalah status SPT pada saat 
    diterima di TPT bukan status SPT setelah diedit/direedit.

5.  Untuk SPT yang penyampaiannya telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran 
    sehingga dianggap sebagai data, agar segera diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur 
    Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.

6.  Untuk SPT Tidak Lengkap yang masih berada dalam file khusus Subseksi SPT apabila setelah melewati 
    batas waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran, maka segera dicap data dan dikirim ke Seksi PDI 
    serta dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera 
    diterbitkan LP2 pemeriksaan khusus.

7.  Untuk SPT LB yang belum dilengkapi sampai dengan batas akhir penyampaian SPT agar segera 
    diusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Pajak untuk segera diterbitkan 
    LP2 pemeriksaan SPT LB karena tidak termasuk dalam status SPT LB sesuai dengan perekaman di 
    TPT.

8.  Dalam hal SPT Lengkap yang diterima merupakan SPT Lengkap milik KPP sendiri tetapi tidak terdapat 
    dalam Master File Lokal (MFL), maka SPT dimaksud wajib ditindaklanjuti oleh Seksi TUP.
    a.  Apabila SPT bukan dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan, Seksi TUP wajib mengirimkan 
        SPT tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar;
    b.  Apabila SPT dari Wajib Pajak KPP yang bersangkutan namun hilang dari Master File Lokal, 
        Seksi TUP wajib menindaklanjuti dengan cara :
        -   melihat berkas Wajib Pajak tersebut;
        -   merekam ulang data Wajib Pajak tersebut dengan NPWP dan register yang ada dalam 
            berkas tersebut.
    c.  SPT dari Wajib Pajak dengan status pindah (PL), hapus, dan nonefektif bisa diterima di TPT 
        tetapi untuk perekaman di Seksi PPh terkait tidak bisa dilakukan, sehingga Seksi TUP harus 
        menindaklanjutinya dengan cara meng-up-date data Master File Wajib Pajak tersebut menjadi 
        status up-date (UP).

9.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2000 tanggal 
    1 Februari 2000, Data Identitas Wajib Pajak adalah kelengkapan SPT. Perubahan data Master File 
    akibat perubahan Data Identitas Wajib Pajak harus diterbitkan KP.PDIP.4.20 berdasarkan 
    KEP-27/PJ/1997 setelah diubah dengan KEP-150/PJ/1999 dengan meminta kembali KP.PDIP.4.20 yang 
    lama dan menyerahkan KP.PDIP.4.20 yang baru.
    
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/80pj2000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1