User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:7pj2011

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 

Yth.1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

2. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Seluruh Indonesia 

4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
 


 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-7/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1911PMK09/2008 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, yaitu:

1.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

 

a.

Risiko adalah segala sesuatu yang berdarnpak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kernungkinan dan dampaknya.

 

b.

Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.

 

c.

Unit Pemilik Risiko adalah Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

d.

Pemilik Risiko adalah Pejabat atau Pimpinan Unit Eselon II.

2.

Penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Unit Pemilik Risiko.

3.

Setiap Unit Pemilik Risiko diwajibkan menyiapkan penerapan Manajemen Risiko dengan mengisi formulir Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 untuk setiap semester sebelum semester tersebut dimulai.

4.

Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaporkan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur paling lama tanggal 15 bulan pertama semester yang dimaksud.

5.

Untuk pengisian Formulir Manajemen Risiko, Pemilik Risiko dapat membentuk Tim Manajemen Risiko dengan ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Komposisi Tim terdiri dari Pemilik Risiko, Koordinator Manajemen Risiko, Administrator Manajemen Risiko dan Anggota.

 

b.

Koordinator Manajemen Risiko adalah pejabat setingkat Eselon III yang ditunjuk sebagai Koordinator Manajemen Risiko.

 

c.

Administrator Manajemen Risiko adalah pejabat setingkat Eselon IV yang ditunjuk sebagai Administrator Manajemen Risiko.

6.

Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara bertahap dengan perincian:

 

a.

Tahap I, Tahun 2010 diterapkan di seluruh Unit Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, serta Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

 

b.

Tahap II, Tahun 2011 diterapkan di seluruh Unit Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak.

7.

Penerapan Manajemen Risiko dilakukan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan dan Petunjuk Teknis Proses Manajemen Risiko.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal, 12 Januari 2011

 

peraturan/sedp/7pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1