User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:7pj2008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 94

Jakarta

 

Telepon
Faksimili

: 79194802
: 79194832


Sifat
Lampiran

:
:

Biasa
1 (satu) set

Yth.

1. Sesditjen, Direktur dan Tenaga Pengkaji;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
5. Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
6. Kepala KP4 dan KP2KP;

di seluruh Indonesia.

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-7/PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **PER-173/PJ/2007**
TENTANG SISTEM, BENTUK, JENIS, DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

       Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-173/PJ/2007** tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan Kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.

Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan atau peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dengan sistem, bentuk, isi dan kode sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

2.

Dalam pembuatan laporan rutin agar memperhatikan sistem, bentuk, jenis, kode laporan dan petunjuk pengisiannya serta memperhatikan aliran dokumen, periodisasi dan jatuh tempo penyampaian laporan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 

3.

Pelaporan dilaksanakan secara bertahap oleh : 

 

a.

Kepala KPP, KPP Pratama, KPP Madya, KPP WP Besar, KPPBB, Karikpa, KP4 atau KP2KP (sebagai Satker) dan Eselon III di Kanwil (sebagai Unit Operasional) kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, kecuali ditentukan lain sebagaimana dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 

 

b.

Kepala Kantor Unit Eselon II di Kantor Pusat (sebagai Unit Operasional) kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat atau Direktur Jenderal Pajak c.q. Unit Eselon II Kantor Pusat yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain sebagaimana dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak    tersebut. 

4.

Dalam hal ada kebutuhan Laporan Rutin yang baru atau perubahan terhadap sistem, bentuk atau jenis Laporan Rutin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka harus melalui persetujuan dan mendapat nomor Kode Laporan Rutin dari Direktur Transformasi Proses Bisnis pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

5.

Para Kepala Kantor Wilayah dan Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengguna Laporan Rutin agar selalu mengkaji efektifitas dan urgensi dari Laporan Rutin yang terkait dengan unitnya, jika sudah tidak diperlukan lagi agar diusulkan untuk dihapus. Usul penghapusan Laporan Rutin agar disampaikan dan melalui persetujuan dari Direktur Transformasi Proses Bisnis. 

6.

Prosedur kerja persetujuan Laporan Rutin yang baru atau perubahan sistem, bentuk atau jenis Laporan Rutin sebagaimana tersebut dalam angka 4 di atas serta Prosedur kerja penghapusan Laporan Rutin sebagaimana tersebut dalam angka 5, diatur dalam prosedur sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.

 

 

       Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal  : 11 Februari 2008

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

 

 

 

 

ttd.


Darmin Nasution

NIP 130605098

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/7pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1