User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:7pj.032008

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.03/2008** tanggal 11 Desember 2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1.

Industri rokok tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan rokok di dalam negeri mulai tanggal 1 Januari 2009.

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.03/2008** tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

3.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **210/PMK.03/2008** ini maka Wajib Pajak distributor rokok yang selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final namun dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** (UU PPh) dan wajib melakukan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh.

4.

Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di

:

Jakarta

Pada tanggal

:

31 Desember 2008

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1.    Menteri Keuangan;
2.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.    Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.    Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.    Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sedp/7pj.032008.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1