User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:79pj2009

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta 12780
Tromol Pos 124

 

Telepon
Faksimili
Website 

:
:
:

5250208, 5251609
5262880
www.pajak.go.id


Sifat
Lampiran
:
:
Segera
6 lembar
     
Yth.1.
2.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
26 Agustus 2009


SURAT EDARAN
NOMOR: SE-79/PJ/2009
 

Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan melalui menu aplikasi yang telah disediakan.

2.

Yang dimaksud dengan perubahan data pada angka 1 meliputi penambahan (insert), penghapusan (delete), dan pemutakhiran (update) data.

3.

Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil)/Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka:

 

a.

Kanwil/PPDDP/KPP mengirimkan Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data;

 

b.

Direktorat TIP melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

 

c.

Perubahan data dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP sesuai dengan penugasan dan dituangkan dalam Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II;

 

d.

Jangka waktu penyelesaian permintaan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP);

 

e.

Dalam hal perubahan data tidak dapat dilakukan, Direktorat TIP membuat surat penolakan paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP;

 

f.

Pernyataan Penyelesaian Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP atau Surat Penolakan Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang telah ditandatangani harus dikirimkan ke Kanwil/PPDDP/KPP yang meminta perubahan data.

4.

Direktorat TIP melakukan pengamanan terhadap user login dan password yang digunakan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP terkait dengan perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP.

5.

Setiap perubahan data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pranata Komputer atau petugas lainnya di Direktorat TIP direkam dalam catatan audit (audit log).

6.

Tata Cara Perubahan Data SIDJP/SIPMOD/SISMIOP diatur dalam Lampiran III.

7.

Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah/Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan/Kepala KPP dapat mengijinkan pemasangan software untuk mendapatkan data/informasi dari database SIDJP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.

8.

Sehubungan dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: **SE-73/PJ/2008** tentang Kebijakan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP dinyatakan tidak berlaku.

9.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Seluruh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Seluruh Tim Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/79pj2009.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1