User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:79pj2008
                   DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara 
Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam 
Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 
bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Pengertian 
    Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
    1.  Kantor Pelayanan Pajak Pratam yang diselanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP 
        Pratama tempat objek pajak terdaftar atau KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tanah 
        dan/atau bangunan yang  diperoleh haknya.
    2.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut dengan kanwil DJP adalah 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP Pratama.
    3.  Pejabat adalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat 
        ketetapan PBB/BPHTB.
    4.  Permohonan Pembetulan adalah permohonan pembetulan yang diajukan oleh Wajib Pajak atas 
        surat keputusan atau surat ketetapan PBB/BPHTB. 

II.     Ruang Lingkup
            1.  pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan 
        tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dapat dilakukan terhadap surat 
        keputusan atau surat ketetapan sebagai berikut :
                a.  untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi :
                    1)  Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT);
                    2)  Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB);
                    3)  Surat Tagihan Pajak PBB (STP PBB);
                    4)  Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam 
                Pasal 19 UU PBB;
                    5)  Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi PBB sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 20 UU PBB;
                    6)  Surat Keputusan Pembetulan;
                    7)  Surat Keputusan Keberatan;
                    8)  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
                    9)  Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
                Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan 
                Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
                b.  untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), meliputi :
                    1)  Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar (SKBKB);
                    2)  Surat Ketetapan BPHTB Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);
                    3)  Surat Ketetapan BPHTB Lebih Bayar (SKBLB);
                    4)  Surat Ketetapan BPHTB Nihil (SKBN);
                    5)  Surat Tagihan BPHTB (STB);
                    6)  Surat Ketetapan Pemberian Pengurangan BPHTB sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 20 UU BPHTB;
                    7)  Surat Ketetapan Pembetulan;
                    8)  Surat Ketetapan Keberatan;
                    9)  Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
                    10)     Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan 
                Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan 
                Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.
         2.     Ruang lingkup pembetulan meliputi pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan yang bersifat 
        manusiawi yang tidak mengandung persengkokolan antara fiskus dan Wajib Pajak, yaitu :
                a.  kesalahan tulis, antara lain kesalahan penulisan Nomor Objek Pajak, nama Wajib Pajak, 
            alamat Wajib Pajak, alamat objek pajak PBB, nomor surat keputusan atau surat 
            ketetapan, luas tanah, luas bangunan, Tahun Pajak, dan/atau tanggal jatuh tempo 
            pembayaran;
                b.  kesalahan hitung, antara lain kesalahan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/
            atau pembagian suatu bilangan; dan/atau
                c.  kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan PBB 
            atau BPHTB, antara lain kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan 
            persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), kekeliruan penerapan Nilai Jual Objek Pajak 
            Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), kekeliruan penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak 
            Kena Pajak (NPOPTKP), kekeliruan pengenaan BPHTB, dan kekeliruan penerapan 
            sanksi administrasi. 

III.    Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan 
    1.  Permohonan pembetulan diajukan kepada Pejabat dan disampaikan ke Kantor Direktorat 
        Jenderal Pajak yang menerbitkan surat keputusan atau surat ketetapan, atau disampaikan 
        melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) 
        dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung atau melalui pos dengan 
        bukti pengiriman surat.
    2.      Dalam hal diajukan melalui KP2KP, berkas Permohonan Pembetulan harus diteruskan ke KPP 
        Pratama dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal 
        penerimaan surat untuk selanjutnya dilakukan penelitian persyaratan.
    3.  Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses Permohonan Pembetulan 
        adalah:
                a.  tanggal diterimanya Permohonan Pembetulan, dalam hal disampaikan secara langsung; 
            atau
                b.  tanggal stempel pos, dalam hal Permohonan Pembetulan disampaikan melalui pos 
            dengan bukti pengiriman surat. 
    4.  Petugas pada seksi terkait melakukan penelitian persyaratan atas Permohonan Pembetulan 
        yang diterima dengan menggunakan Lembar Penelitian Persyaratan.
    5.  Dalam hal Permohonan Pembetulan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tersebut 
        dianggap bukan sebagai Permohonan Pembetulan sehingga tidak dipertimbangkan, dan kepada 
        Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan 
        terhitung sejak tanggal penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada angka 3. 

IV.     Penanganan Permohonan Pembetulan yang Memenuhi Persyaratan 
    1.  Dalam hal permohonan diajukan kepada Kepala Kanwil DJP atau Direktur Jenderal Pajak tetapi 
        disampaikan melalui KPP Pratama atau KP2KP, Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi 
        persyaratan diteruskan ke Kanwil DJP/Kantor Pusat DJP melalui faksimili dalam jangka waktu 
        paling lama 1 (satu) hari kerja dan mengirimkan asli berkas permohonan dalam jangka waktu 
        paling lama 2 (dua) hari kerja, terhitung sejak tanggal penandatanganan Lembar Penelitian 
        Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka romawi III angka 4 dengan menggunakan 
        surat Penerusan Permohonan Pembetulan.
    2.  Terhadap Permohonan Pembetulan yang telah memenuhi persyaratan, Kepala KPP Pratama/
        Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada petugas peneliti untuk 
        melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
    3.  Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan ketentuan:
                a.  petugas peneliti meiakukan penelitian di kantor terhadap berkas Permohonan 
            Pembetulan dan apabila diperlukan, petugas peneliti dapat melanjutkan penelitian 
            di lapangan;
                b.  dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/
            Direktur Keberatan dan Banding terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis 
            tanggal pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak;
                c.  hasil penelitian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau 
            Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB. 
    4.  Penerbitan dan pengiriman Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan 
        BPHTB dilakukan dengan ketentuan:
                a.  Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB diterbitkan 
            berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atau Laporan Hasil Penelitian 
            Pembetulan BPHTB;
                b.  Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB dibuat 
            rangkap 4 (empat), yaitu:
                    1)  lembar kesatu untuk Wajib Pajak atau Kepala Desa/Lurah dalam hal 
                Permohonan Pembetulan diajukan secara kolektif;
                    2)  lembar kedua untuk kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan Surat 
                Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan Pembetulan BPHTB sebagai 
                arsip;
                    3)  lembar ketiga untuk KPP Pratama sebagai tembusan;
                    4)  lembar keempat untuk Kanwil DJP sebagai tembusan;
                c.  Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan 
            Pembetulan BPHTB adalah KPP Pratama, maka lembar ketiga dan lembar keempat 
            tidak perlu dibuat.
                d.  Dalam hal yang menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan 
            Pembetulan BPHTB adalah Kanwil DJP, maka lembar keempat tidak perlu dibuat. 
    5.  Jangka waktu pelaksanaan penelitian dan penerbitan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau 
        Surat Keputusan Pembetulan BPHTB disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian 
        Permohonan Pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor PER-37/PJ/2008. Namun demikian, dalam rangka meningkatkan pelayanan 
        kepada Wajib Pajak, penyelesaian Permohonan Pembetulan agar tidak menunggu batas waktu 
        pelayanan. 

V.  Pembetulan Secara Jabatan 
    1.  Kepala KPP Pratama/Kepala Kanwil DJP/Direktur Keberatan dan Banding menugaskan kepada 
        petugas peneliti untuk melakukan penelitian dengan menerbitkan Surat Tugas.
    2.  Petugas peneliti melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka 
        3.
    3.  Menerbitkan dan mengirimkan Surat Keputusan Pembetulan PBB atau Surat Keputusan 
        Pembetulan BPHTB sebagaimana dimaksud pada angka Romawi IV angka 4. 

VI.     Bentuk Formulir dan Surat 
    1.  Bentuk formulir Lembar Penelitian Persyaratan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan 
        sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2.  Bentuk surat Pemberitahuan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB Tidak Dipertimbangkan 
        ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    3.  Bentuk surat Penerusan Permohonan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan sebagaimana pada 
        Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    4.  Bentuk Surat Tugas penelitian atas Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada 
        Lampiran IVa dan Surat Tugas penelitian secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada 
        Lampiran IVb Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. Dalam hal jumlah Permohonan 
        Pembetulan PBB/BPHTB cukup banyak, bentuk Surat Tugas dapat disesuaikan guna 
        menampung beberapa permohonan sekaligus.
    5.  Bentuk surat Pemberitahuan Penelitian di Lapangan Pembetulan PBB/BPHTB ditetapkan 
        sebagaimana pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    6.  Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB atas Permohonan Pembetulan secara 
        perseorangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIa, Laporan Hasil Penelitian Pembetulan 
        PBB atas Permohonan Pembetulan secara kolektif ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIb, 
        dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan PBB secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada 
        Lampiran VIc Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    7.  Bentuk formulir Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB atas Permohonan Pembetulan 
        ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIa dan Laporan Hasil Penelitian Pembetulan BPHTB 
        secara jabatan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIIb Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak ini. 

VII.    Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan 
    Prosedur penyelesaian Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

VIII.   Lain-lain 
    Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembetulan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION 
peraturan/sedp/79pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1