User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:79pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 79/PJ.6/1991

                               TENTANG

                  PELAKSANAAN TINDAK LANJUT PENAGIHAN AKTIF

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Diberitahukan bahwa pada tanggal 28 Oktober 1991 yang lalu telah dilaksanakan penyitaan terhadap harta 
milik Wajib Pajak yang melalaikan kewajibannya untuk melunasi hutang PBB nya. 

Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan pers release tentang penyitaan tersebut yang dimuat pada 
Harian "Suara Karya". 

Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut : 

1.  Bagi KP.PBB yang sudah melaksanakan SISTEP agar mempersiapkan tindakan penagihan aktif untuk 
    Wajib Pajak-Wajib Pajak yang melalaikan kewajiban pembayaran PBB nya.

2.  Bagi KP.PBB yang belum melaksanakan SISTEP tetapi administrasi penagihan/pembayaran PBB nya 
    sudah baik, sehingga dapat diketahui Wajib Pajak-Wajib Pajak yang belum melunasi PBB nya setelah 
    saat/waktu Jatuh Tempo agar dipersiapkan pula tindakan penagihan aktif.

3.  Untuk pertama kalinya tindakan penagihan aktif tersebut agar dilaksanakan terhadap Wajib Pajak-
    Wajib Pajak dengan ketetapan PBB Rp.1.000.000,- atau lebih.

4.  Adapun tindakan penagihan aktif tersebut agar berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990 serta 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-12/PJ.6/1991 tanggal 31 Januari 1991.

    Sebelum Saudara melaksanakan tindakan penagihan aktif hendaknya administrasi tunggakan harus 
    terlebih dahulu dirapikan dan selalu mengecek data dengan Bank mengenai kemungkinan Wajib Pajak 
    telah membayar.

5.  Tindakan tersebut di atas dimaksudkan agar pelaksanaan Undang-undang No. 12 TAHUN 1985 tentang 
    Pajak Bumi dan Bangunan dilaksanakan secara penuh serta dalam upaya meningkatkan kesadaran 
    Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/79pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:58 by 127.0.0.1