peraturan:sedp:76pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 76/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta ke masing-masing rekening Kepala KP. PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Pebruari 1991, daftar rincian terlampir. 2. Berdasarkan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir tersebut dengan administrasi Saudara. Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/76pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1