User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:76pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 76/PJ.6/1991

                               TENTANG

           REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta 
    ke masing-masing rekening Kepala KP. PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang 
    Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Pebruari 1991, daftar rincian terlampir.

2.  Berdasarkan hal tersebut diatas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir 
    tersebut dengan administrasi Saudara.

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/76pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1