DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Home page DJP: http://www.pajak.go.id
Telepon
Kring Pajak
:
:
5251609-5250208
5262880
5255767
Sifat
Lampiran
:
:
Terbatas
Satu set
26 Desember 2001
Yth.
1.
2.
3.
4.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor SE-755/PJ./2001
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-754/PJ./2001**
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK
DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-754/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.
2.
Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.
3.
Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya.
4.
Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-754/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
5.
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-11/PJ.5/2001** tanggal 9 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.