User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:755pj.2001

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124
Home page DJP: http://www.pajak.go.id

 

Telepon

Kring Pajak

:

:

5251609-5250208
5262880
5255767


 

Sifat
Lampiran

:
:

Terbatas
Satu set

26 Desember 2001

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.
4.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.

 

di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
Nomor SE-755/PJ./2001

TENTANG

PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-754/PJ./2001** 

     TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI FAKTUR PAJAK 

   DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN
 

Bersama ini disampaikan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-754/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan. Dalam pelaksanaan Keputusan tersebut perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.

2.

Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan.

3.

Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak harus dilakukan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan atau pengujian pemeriksaan lainnya.

4.

Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Faktur Pajak yang bisa diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-754/PJ./2001** tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah Faktur Pajak yang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian walaupun berdasarkan hasil konfirmasi dan atau klarifikasi Pajak Keluaran sudah dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual apabila berdasarkan ketentuan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan maka Faktur Pajak tersebut tetap tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

5.

Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-11/PJ.5/2001** tanggal 9 Mei 2001 dinyatakan tidak berlaku.

 

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal,

 

ttd.

 

Hadi Poernomo

NIP 060027375

 

 

 

 

 

Tembusan disampaikan kepada Yth.:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/755pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1