User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:74pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Desember 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 74/PJ.6/1994

                        TENTANG

          PETUNJUK LEBIH LANJUT SE DJP NO. : SE-09/PJ.6/1993 TANGGAL 23 PEBRUARI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pelaksanaan 
Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Surat 
Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Pebruari 1993, dan mengingat pembetulan ketetapan 
PBB volumenya cukup besar dan banyak yang tidak merubah jumlah ketetapan, agar pelayanan kepada 
masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai 
berikut :

I.  Pembetulan surat ketetapan pajak sebagai pelaksanaan Pasal 16 KUP.
    1.  Alasan Pembetulan

        a.  Kesalahan tulis, adalah kesalahan yang berasal dari pengetikan, atau perekaman 
            data, atau program aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan luas objek 
            pajak, ZNT, nama, alamat, NOP, Nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, dan tanggal 
            jatuh tempo.

            Kesalahan tulis tersebut dapat atau tidak mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan 
            pajak.

        b.  Kesalahan hitung, adalah kesalahan yang berasal dari penghitungan, atau program 
            aplikasi komputer antara lain berupa : kesalahan penjumlahan dan atau pengurangan 
            dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan.

            Kesalahan hitung tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.

        c.  Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, 
            adalah kekeliruan yang mencakup antara lain berupa : kekeliruan     penerapan 
            klasifikasi/ketentuan NJOP per M2, penerapan persentase NJKP, penentuan 
            BTKP/NJOPTKP, dan penerapan sanksi administrasi.

            Kekeliruan tersebut dapat mengakibatkan perubahan jumlah ketetapan pajak.

    2.  Ruang Lingkup Pembetulan Yang dibetulkan adalah surat ketetapan pajak yang meliputi : 
        SPPT, SKP, STP, dan Keputusan Pembetulan, sepanjang terdapat kesalahan tulis, kesalahan 
        hitung, atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan 
        perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 16 KUP.

II. 1.  Proses penyelesaian Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan surat ketetapan pajak, 
        berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 
        perihal Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan satu Tempat dalam SISMIOP.

    2.  Hasil Pembetulan (Pasal 16 KUP), yaitu :
        a.  Apabila merubah jumlah ketetapan pajak :
            diterbitkan surat keputusan pembetulan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah 
            dibetulkan.
        b.  Apabila tidak merubah jumlah ketetapan pajak :
            diterbitkan surat jawaban atau Surat Pengantar atau Formulir Pelayanan, dengan 
            dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah dibetulkan.

    3.  Hasil Pengurangan atau Pembatalan ketetapan yang tidak benar (Pasal 36 ayat 1 
        huruf b KUP), yaitu :
        a.  Hasil Pengurangan :
            diterbitkan surat keputusan pengurangan, dengan dilampiri SPPT/SKP/STP yang telah 
            dibetulkan.
        b.  Hasil Pembatalan :
            diterbitkan surat keputusan pembatalan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/74pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:01 by 127.0.0.1