peraturan:sedp:74pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 74/PJ.6/1991 TENTANG RALAT SE-44/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya laporan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB tentang hasil pencocokan angka realisasi penerimaan PBB tahun 1990/1991 sebagaimana diminta pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.6/1991 tanggal 29 Mei 1991, dengan ini disampaikan ralat angka realisasi penerimaan dan persentasenya sebagai berikut : 1. Dengan adanya ralat ini maka realisasi penerimaan SKB adalah Rp. 285.952.480 ribu atau 91,53% dari rencana Rp. 312.400.000 ribu dan APBN adalah Rp. 771.088.722 ribu atau 124,29% dari rencana Rp.620.400.000 ribu. 2. Adapun daerah-daerah yang angka realisasi penerimaannya diralat adalah sebagai berikut: 2.1. Propinsi Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Sangir Talaud, Kodya Bitung, dan Kodya Manado. 2.2. Propinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Flores Timur. 2.3. Propinsi Timor-Timur yaitu Kabupaten Ermera. 3. Untuk lebih jelasnya ralat tersebut dirinci pada lampiran Surat Edaran ini. Demikian untuk seperlunya. A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd, DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/74pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1