User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:72pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  15 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 72/PJ.6/1999

                        TENTANG

         TATA CARA PERHITUNGAN STANDAR INVESTASI TANAMAN SEKTOR PERKEBUNAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai penjabaran Pasal 15 keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 
tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan bahwa perubahan atas besarnya biaya 
investasi dilaksanakan oleh pejabat fungsional penilai dan ditetapkan oleh Kepala Kantor DJP, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Data biaya investasi setiap tahun mulai dari tahap pembukaan lahan (land clearing), pembibitan, 
    penanaman (bisa terjadi dalam tahun yang sama ataupun tidak), pemeliharaan hingga tanaman 
    tersebut menghasilkan dapat diperoleh dari Dinas perkebunan setempat, instansi yang terkait atau 
    informasi langsung dari wajib pajak.

2.  Cara perhitungan Standar Investasi Tanaman adalah sebagai berikut :
    a.  Tanaman Berumur Panjang (lebih dari setahun)
        Menjumlahkan biaya yang telah dikeluarkan setiap tahun sampai dengan tahun perhitungan 
        Standar Investasi, dengan konsep perhitungan nilai Yang Akan datang (Future Value). 
        Artinya, biaya yang telah dikeluarkan pada saat pembukaan lahan, tahun pertama, kedua 
        dan seterusnya, akan bertambah nilainya pada akhir tahun ke-n. Hal ini berkaitan dengan 
        tingkat bunga diskonto (discount rate) yang dalam perhitungan ini ditetapkan berdasarkan 
        keadaan ekonomi normal sebesar 10% (sepuluh persen).

    b.  Tanaman Berumur Pendek (kurang dari setahun)
        Apabila suatu jenis tanaman budidaya perkebunan dalam satu tahun mengalami lebih dari 
        satu kali periode tanaman, maka besarnya standar investasi tanaman perkebunan dalam 
        satu tahun dihitung sebesar biaya investasi untuk satu kali periode tanam dikalikan jumlah 
        periode tanam dalam satu tahun.

3.  Contoh perhitungan Standar Investasi Tanaman dimaksud adalah sebagaimana Lampiran I Surat 
    Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/72pj.61999.txt · Last modified: by 127.0.0.1