User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:726pj.11999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              29 Oktober 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 726/PJ.1/1999

                        TENTANG

  PENOMORAN STP BUNGA PENAGIHAN DAN PEMBUATAN DAFTAR PENGANTAR KEPUTUSAN PENGURANGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masalah penomoran STP Bunga Penagihan dan Pembuatan Daftar Pengantar Keputusan 
Pengurangan, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.24/1998 tanggal 
22 Desember 1998 perihal Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan, perlu ditegaskan sebagai berikut :
1.  Penomoran STP Bunga Penagihan tidak dibedakan untuk STP Bunga Penagihan atas PPh dan STP 
    Bunga Penagihan atas PPN. Penomoran kedua jenis STP Bunga Penagihan tersebut dilakukan secara 
    berurutan.
2.  Untuk KPP yang sudah melaksanakan SIP tidak perlu lagi membuat Daftar Pengantar Keputusan 
    Pengurangan karena tunggakan yang ada di seksi Penagihan otomatis akan berkurang pada saat 
    seksi Penerimaan Keberatan mencetak Surat Keputusan Keberatan.

Demikian untuk diketahui.




A. n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/726pj.11999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1