User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:71pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 71/PJ.6/1999

                        TENTANG

     SURAT PERTANGGUNG JAWABAN TAMBAHAN BANTUAN BIAYA OPERASIONAL TH 1999/2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPKP terhadap kegiatan di lingkungan Direktorat PBB yang 
pendanaannya bersumber dari Biaya Operasional (BO) PBB, baik yang telah dialokasikan ke Kanwil atau 
KP PBB maupun yang dikelola langsung oleh Direktorat PBB, telah mendapat koreksi/petunjuk dari BPKP 
dalam hal pertanggung jawabannya.

Dalam rangka tindak lanjut petunjuk BPKP dimaksud dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Bagi KP PBB/Kanwil yang mendapat tambahan bantuan dana kegiatan dari Biaya Operasional (BO) 
    Direktorat PBB diluar alokasi Biaya Operasional (BO) yang telah ditentukan dalam Lampiran Surat 
    Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), maka Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana tambahan 
    dimaksud harus disampaikan kepada Direktur PBB dengan tembusan ke Kanwil yang bersangkutan.

2.  Bagi Biaya Operasional (BO) PBB yang telah di alokasikan sesuai lampiran Surat Persetujuan 
    Pembiayaan Kegiatan (SPPK), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tetap berpedoman kepada ketentuan 
    yang telah ada yaitu SE-10/PJ.13/1996 Perihal Petunjuk pelaksanaan tentang Tatacara Penyetoran, 
    Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).

3.  Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 (satu) diatas mulai berlaku 
    pada tahun anggaran 1999/2000.

Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/71pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1