User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:71pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 71/PJ.6/1991

                               TENTANG

          PELAKSANAAN PENDATAAN OBYEK PBB DAN PEMBUKUAN KEUANGAN B.O.

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan pemantauan kami di beberapa KP.PBB, pelaksanaan pendataan obyek PBB, pembukuan hasil 
pendataan, penyimpanan data/pembukuan PBB, dan pembukuan keuangan dana B.O. belum dilaksanakan 
sebagaimana yang diharapkan.

Sehubungan dengan itu, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pendataan Obyek PBB.
    SPOP hendaknya diisi selengkapnya sesuai dengan kolom isiannya baik yang menyangkut : data 
    obyek pajak, subyek pajak/wajib pajak, dan alamatnya.Hal ini dimaksudkan agar apabila dikemudian 
    hari terjadi keberatan dari wajib pajak atas ketetapan pajaknya, maka dengan SPOP yang telah diisi 
    oleh yang bersangkutan, dapat dipakai sebagai bahan penjelasan seperlunya kepada wajib pajak yang 
    bersangkutan.

2.  Pemberkasan SPOP.
    SPOP agar diberkas/dijilid dengan baik, sehingga tidak mudah koyak, lepas, atau hilang. SPOP adalah 
    dokumen penting, karena sebagai bukti pendaftaran wajib pajak atas obyek pajaknya, yang 
    dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak terhutang.

3.  Evaluasi hasil penyusunan data awal.
    Setelah pekerjaan Penyusunan data awal selesai dilaksanakan, agar dievaluasi (sebagai pengganti 
    risalah singkat) secara sistematis, sehingga hasil dari penyusunan data awal dapat diketahui 
    bertambah/berkurangnya obyek pajak (tanah/bangunan) beserta alasan-alasannya, peningkatan 
    coverage ratio, pokok ketetapan dan lain-lain. Dalam membuat evaluasi penyusunan data awal 
    hendaknya dibuat juga daftar rekapitulasi luas obyek pajak tiap kelas beserta ketetapan per kelurahan/
    desa.

4.  Penyimpanan pembukuan PBB
    Data/pembukuan hasil pendataan agar disimpan di tempat yang aman, bersih, diatur dan ditata 
    dengan baik/rapi, dan dipelihara agar tidak lekas rusak sehingga apabila diperlukan dengan mudah 
    dapat ditemukan.
    Sebagaimana diketahui bahwa keberhasilan dalam pelayanan kepada Wajib Pajak antara lain 
    ditentukan pada penyimpanan data/filing dan pemberian informasi lainnya secara cepat (mudah 
    ditemukan)

5.  Pembukuan keuangan B.O
    Keuangan dari dana B.O hendaknya dibukukan dengan baik dan tertib seperti halnya pembukuan dari 
    dana APBN.
    Tata cara pembukuan keuangan B.O sedapat mungkin berpedoman pada peraturan Tata Usaha 
    Keuangan Negara, oleh sebab itu perlu dibuat :
    5.1.    Buku Kas (Buku Kas Umum);
    5.2.    Buku Pembantu;
    5.3.    Buku Bank;
    5.4.    Buku Penerimaan/penyetoran PPh/PPN;
        Sebagaimana diketahui bahwa Bendaharawan ditunjuk sebagai wajib pungut atas pajak-pajak 
        (PPh/PPN) yang timbul karena pengurusan keuangan yang dikelolanya.
    5.5.    Buku-buku lainnya yang dipandang perlu.

6.  Kepala KP PBB hendaknya mengadakan pemeriksaan kas terhadap Bendaharawan B.O sekurang-
    kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/71pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1