User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:70pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Desember 1999   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 70/PJ.6/1999

                        TENTANG

             PEDOMAN PEMANFAATAN SERVER SISMIOP DI KANWIL DJP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikirimnya perangkat komputer server untuk aplikasi SISMIOP ke masing-masing 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pemanfaatannya. 

Dengan Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman pemanfaatan server SISMIOP di Kanwil DJP, yaitu 
ketentuan sebagai berikut :
1.  Server yang diperuntukan untuk masing-masing Kanwil DJP adalah perangkat server dengan merk 
    Acer Altos 12000 dengan menggunakan dua buah processor Pentium III Xeon-550 Mhz dilengkapi 
    dengan 5 (lima) buah hardisk masing-masing kapasitas 9 Giga Byte;

2.  Server tersebut diperuntukan bagi bidang PBB di masing-masing Kanwil DJP untuk keperluan analisa 
    data PBB. Sehingga diharapkan kebutuhan pengolahan data dan informasi tidak membebani 
    operasional KP PBB di wilayah kanwil setempat;

3.  Dalam rangka memenuhi fungsi sebagaimana tersebut di atas, setiap kanwil diharuskan memiliki 
    back-up data SISMIOP untuk seluruh KP PBB yang ada di wilayah kerja masing-masing;

4.  Bilamana back-up data dari seluruh KP PBB tidak dapat di-restore seluruhnya pada server yang 
    tersedia secara bersamaan, maka dapat dilakukan secara bergantian dan proses analisa data 
    dilakukan secara bertahap;

5.  Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas di Kanwil DJP, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
    khususnya Direktorat PBB sedang mengembangkan program aplikasi yang dapat dipergunakan baik 
    untuk simulasi data ataupun analisa data. Hal tersebut akan berguna untuk mendukung proses 
    pengambilan keputusan di tingkat kanwil. Aplikasi tersebut berupa rekap objek Pajak dengan 
    beberapa klasifikasi tertentu, analisa potensi PBB, analisa kelas tanah dan bangunan, serta analisa     
    penerimaan dan tunggakan. Bilamana terdapat kebutuhan pengolahan data lainnya maka dapat 
    diusulkan ke Direktorat PBB;

6.  Sehubungan dengan adanya tugas yang berkaitan dengan aplikasi komputer tersebut maka setiap 
    kanwil diminta menunjuk minimal seorang petugas yang bertindak sebagai operator;

7.  Pemeliharaan server tersebut sepenuhnya dibebankan pada dana pemeliharaan yang ada di kanwil 
    setempat;

8.  Dalam hal terdapat KP PBB yang mengalami kerusakan/gangguan pada server SISMIOP dan 
    penanganan masalahnya memerlukan waktu yang cukup lama maka komputer server milik kanwil 
    dapat diperbantukan sementara ke KP PBB bersangkutan dengan status pinjaman. Bilamana 
    gangguan/kerusakan server di KP PBB bersangkutan sudah selesai ditangani maka server tersebut 
    harus dikembalikan ke Kanwil setempat dan difungsikan sebagaimana pedoman ini;

9.  Pemeliharaan server milik kanwil yang dipinjamkan ke KP PBB, menjadi tanggung jawab KP PBB 
    yang meminjam sepanjang server tersebut dipergunakan kegiatan operasional KP PBB tersebut 
    dan masih dalam masa peminjaman;

10. Sebagai bahan evaluasi maka seluruh Kanwil DJP diminta melaporkan kondisi server yang telah 
    diterima dan laporan peminjaman bilamana server tersebut di perbantukan ke KP PBB sehubungan 
    dengan adanya masalah teknis tertentu.

Demikian ketentuan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan dipedomani.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/70pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1