User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:69pj2008

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jl. Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Tromol Pos 1124 Jakarta 10002

Telepon          : (021) 5251609, 5250208, 5225136
Faximile         : (021) 52921040
Home Page  : DJP http://www.pajak.go.id


Sifat

: Segera

Lampiran

: 2 (dua) halaman

 

 

 

 

 

 

Yth.

1. Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala KPP Pratama
di Seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-69/PJ/2008

TENTANG

USULAN BANK PERSEPSI/BANK OPERASIONAL III PBB DAN BPHTB

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **167/PMK.03/2007** tentang Penunjukkan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **98/PMK.05/2008** tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **98/PMK.05/2008**, Menteri Keuangan memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB).

2.

Berdasarkan Pasal 2 butir (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor **167/PMK.03/2007** wewenang penunjukan Bank/Pos Persepsi dan Bank Operasional III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

3.

Sehubungan dengan peraturan tersebut di atas, Kepala Kanwil DJP/Kepala KPP Pratama agar melaksanakan sebagai berikut:

 

a.

Menyampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan/Kepala KPPN di wilayah kerja masing-masing bahwa penunjukkan Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB adalah wewenang Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sehingga penunjukkan bank tersebut di daerah adalah wewenang Kepala KPPN, bukan wewenang Kepala KPP Pratama. Keterlibatan Kepala KPP Pratama dalam hal penunjukkan Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB adalah hanya bersifat koordinasi.

 

b.

Untuk keperluan pengesahan Bank Operasional III PBB dan BPHTB tahun 2009. Kepala KPP Pratama agar menghimbau Kepala KPPN untuk mengirimkan dan mengusulkan daftar bank tersebut langsung kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (tanpa melalui KPP Pratama Kanwil DJP, Kantor Pusat DJP).

 

c.

Kepala KPP Pratama agar mengkompilasi nama dan nomor rekening Bank Persepsi/Bank Operasional III PBB dan BPHTB yang telah ditunjuk oleh Kepala KPPN. Hasil kompilasi tersebut agar disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 1.

 

d.

Untuk kepentingan pemindahbukuan pembayaran PBB secara elektronik, Kepala KPP Pratama agar berkoordinasi dengan Kepala KPPN setempat untuk menunjuk/membuka Bank Persepsi Elektronika di tiap KPP Pratama (jika satu kabupaten/kota terdapat lebih dari satu KPP Pratama) atau Bank Persepsi Elektronik di masing-masing kabupaten/kota (jika wilayah kerja KPP Pratama/KPPBB lebih dari satu kabupaten/kota). Hasil penunjukkan Bank Persepsi Elektronik beserta nomor rekeningnya agar disampaikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 2, selanjutnya akan diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tentang Bank Persepsi Elektronik PBB. Sebelum surat edaran tersebut disahkan, maka Bank Persepsi Elektronik dan Nomor Rekening yang lama masih berlaku.

 

e.

Apabila terdapat perubahan nama dan nomor rekening Bank Persepsi/Bank Operasional III di wilayah kerja Saudara. Saudara agar melaporkan setiap perubahan tersebut ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.

 

 

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.

 

peraturan/sedp/69pj2008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1