User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:69pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  5 Agustus 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 69/PJ.6/1991

                               TENTANG

       PEMANFAATAN BERITA ACARA PEMBEBASAN TANAH UNTUK MUTASI OBYEK/SUBYEK PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan 
mengenai tata cara pembebasan tanah, Kepala KP. PBB ditunjuk sebagai anggota Panitia Pembebasan Tanah.

Sehubungan dengan hal tersebut hendaknya diusahakan agar KP. PBB memperoleh Berita Acara Pembebasan 
Tanah, baik untuk kepentingan pemerintah maupun swasta yang terjadi di wilayahnya atau foto copy Berita 
Acara yang disahkan Ketua Panitia.

Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut supaya dimanfaatkan untuk merubah Buku C/Buku Induk sesuai 
dengan pedoman yang berlaku, sehingga mutasi obyek/subyek PBB dapat lebih cepat dibukukan guna 
penerbitan SPPT tahun berikutnya. Berkas Berita Acara Pembebasan Tanah tersebut agar ditatausahakan 
dengan tertib.

Demikian agar maklum dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/69pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1