User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:69pj.142000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 November 2000

                        SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 69/PJ.14/2000

                            TENTANG

                     PENGIRIMAN PAKET SPT TAHUNAN PPh

                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengiriman paket SPT Tahunan PPh Tahun 2000, dengan ini diberitahukan :

1.  Paket SPT Tahunan yang dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari :
    a.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Umum (Form. 1771);
    b.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (KP.PPh.2.1-99) dan 
        suplemennya;
    c.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Form. 1770);
    d.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (KP.PPh.1.1-99) dan 
        suplemennya;
    e.  Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (Form. 1721);
    f.  Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak PPh Pasal 21 (KP.PPh.2.1-98);
    g.  SSP, Lembar Data Identitas WP, Lembar Perhatian dan Lembar Pengantar/Surat Direktur 
        Jenderal Pajak;
    h.  Amplop SPT Tahunan;
    i.  Sticker Label SPT;
    j.  Daftar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

2.  Pengiriman SPT tersebut disertai dengan 3 (tiga) lembar Daftar Pengantar Pengiriman Barang yang     
    terdiri dari :
    -   2 (dua) lembar untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,
    -   1 (satu) lembar untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah.

3.  Batas akhir paket SPT sampai di Kanwil-kanwil dan KPP-KPP di seluruh Indonesia adalah akhir 
    Nopember 2000. Apabila ada paket yang belum sampai harap hubungi bagian Perlengkapan Kantor 
    Pusat Ditjen Pajak telepon (021) 5736063.

4.  Setelah diterimanya SPT tersebut agar diteliti terlebih dahulu jenis dan jumlah satuan barangnya, 
    kemudian ditandatangani, diberi cap/stempel, dan 2 (dua) lembar Tanda Terima Daftar Pengantar 
    tersebut segera diserahkan kepada pihak Ekspedisi (PT. Sagapo Express) untuk kemudian akan 
    diteruskan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Mengingat batas akhir penyelesaian tagihan di KPKN adalah tanggal 6 Desember 2000, diminta 
    bantuan Saudara agar Tanda Terima Daftar Pengiriman Barang tersebut segera dikirim melalui Fax. 
    (021) 5734795.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/69pj.142000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1