User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:68pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 November 1999     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 68/PJ.6/1999

                        TENTANG

          PENEGASAN KESATUAN PENETAPAN DAN PENERIMAAN PBB SEKTOR PERTAMBANGAN PT INALUM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-14/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 hal Penegasan Kesatuan 
Penetapan Pembayaran/Penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan dan Nomor : 
SE-66/PJ.6/1995 tanggal 29 Nopember 1995 hal Realisasi Penerimaan PBB sektor Pertambangan yang 
Dimasukkan sebagai Penerimaan PBB Sektor Perkotaan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Sesuai ketentuan di atas, bagi objek PBB berupa tanah dan bangunan yang berada dalam kesatuan 
    areal sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan, antara penetapan dan penerimaannya 
    merupakan satu kesatuan, sehingga tidak dibenarkan adanya pengalihan realisasi penerimaan sektor 
    dimaksud ke sektor Perkotaan.

2.  PT Inalum merupakan objek PBB sektor Pertambangan dimana pembayaran PBB terutang 
    dilaksanakan oleh Ditjen Lembaga Keuangan, sehingga sesuai ketentuan yang ada realisasi 
    penerimaannya pun seharusnya dimasukkan sebagai penerimaan PBB sektor Pertambangan.

3.  Namun, sampai tahun anggaran 1999/2000 Kantor Pelayanan PBB dimana di wilayahnya terdapat 
    objek pajak PT Inalum, masih memasukkan realisasi penerimaan PBB dari objek dimaksud sebagai 
    penerimaan PBB sektor Perkotaan.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas serta untuk meningkatkan penggalian potensi PBB 
    khususnya sektor Perkotaan, maka mulai tahun anggaran 1999/2000 penerimaan PBB Pertambangan 
    asal PT Inalum agar dimasukkan dalam penerimaan PBB sektor Pertambangan.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : 
    SE-28/PJ.7/1989 tanggal 15 April 1989 khusus yang menyangkut PT Inalum, dinyatakan tidak berlaku 
    lagi.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/68pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1