User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:68pj.2009
                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu komponen dari Key Performance Indicator (KPI) Direktorat Jenderal 
Pajak adalah rasio penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jumlah Wajib Pajak Terdaftar. 
Data selama ini menunjukkan bahwa tingkat penyampaian SPT Tahunan PPh masih rendah. Dalam rangka 
meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh dan Pengamanan penerimaan pajak serta tindak 
lanjut dari Rencana Strategis 2008-2012 dan Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009, telah 
ditetapkan target secara nasional penyampaian SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak Terdaftar untuk Tahun 
2009 sebesar 45%.

Sehubungan dengan itu, disampakan kebijakan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh 
terhadap jumlah Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dibawah ini.

I.  PENGERTIAN
    Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
    1.  SPT Tahunan PPh mencakup SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan;
    2.  Wajib Pajak Terdaftar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar dalam 
        administrasi Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember;
    3.  Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sejak 1 
        Januari 2008 sampai dengan 31 Maret 2009;
    4.  Wajib Pajak Orang Pribadi Lama adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sebelum 1 
        Januari 2008;
    5.  Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh adalah perbandingan antara jumlah SPT PPh 
        Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam tahun yang bersangkutan terhadap jumlah Wajib
        Pajak Terdaftar per 31 Desember tahun sebelumnya dikali 100%. 

II.     TARGET RASIO KEPATUHAN
    Untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2009, ditetapkan target 
    minimal untuk :
    1.  Kantor Wilayah sebagai berikut :
                a.  Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, minimal 95% (sembilan puluh lima persen);
                b.  Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, minimal 85% (delapan puluh lima persen);
                c.  Kantor Wilayah lainnya tidak termasuk KPP Madya, minimal 50% (lima puluh persen); 
    2.  Kantor Pelayanan Pajak :
                a.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar,minimal 95% (sembilan puluh lima persen);
                b.  Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Khusus, minimal 85% (delapan puluh lima persen);
                c.  Kantor Pelayanan Pajak Pratama, minimal 50% (lima puluh persen). 

III.    UPAYA YANG DILAKUKAN
    Untuk mencapai target tersebut, Kepala Kanwil DJP bersama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di 
    wilayah kerjanya masing-masing membuat target bulanan pemasukan SPT disertai dengan upaya-
    upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara lain :
    1.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak atau belum menyampaikan SPT 
        Tahunan PPh tahun pajak 2008;
    2.  Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, dilakukan pemisahan antara Wajib Pajak Orang 
        Pribadi Baru dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Lama;
    3.  a.  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, segera dikirimkan himbauan untuk segera 
            menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi disertai dengan informasi penghapusan
            sanksi administrasi berupa denda tidak atau belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 
            sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 sesuai surat Direktur Jenderal Pajak 
            nomor : S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009;
        b.  Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi lama dan Wajib Pajak Badan, segera menerbitkan 
            Surat Tegoran dan dilanjutkan dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.
    4.  Memberikan edukasi perpajakan (tax education) kepada Wajib Pajak terutama Wajib Pajak 
        baru. 

IV.     PELAPORAN
    1.  Untuk memantau perkembangan pelaksanaan surat edaran ini, para Kepala Kantor Wilayah 
        DJP dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat laporan bulanan sesuai dengan format 
        pada lampiran 1 dan 2 pada surat edaran ini.
    2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan laporan kegiatan dimaksud kepada Kepala Kantor
        Wilayah DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan format laporan sebagaimana 
        lampiran 1 surat edaran ini.
    3.  Kepala Kantor Wilayah DJP mengkompilasi laporan dari Kantor Pelayanan Pajak 
        di lingkungannya dan mengirimkan laporan dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak Up. 
        Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 20 dengan format laporan 
        sebagaimana lampiran 2 surat edaran ini. Selain laporan dengan hardcopy, juga dikirimkan 
        dalam bentuk softcopy melalui email ke : [email protected]
    4.  Laporan pertama dimulai untuk laporan bulan Juli 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 
        10 Agustus 2009. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebak-baiknya.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
 

Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal.
2.  Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji.
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/68pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 05:36 by 127.0.0.1