User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:68pj.1up.902001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 68/PJ.1/UP.90/2001

                               TENTANG

    KEWAJIBAN UNTUK MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) 
                   DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk 
memiliki NPWP, dengan ini diberitahukan :

1.  Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 TAHUN 1986 tanggal 29 Juli 1986 
    tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri 
    Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan 
    Daerah disebutkan bahwa semua Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a PGPS-1968 ke atas sepanjang 
    jumlah penghasilan setahun yang diterima atau diperoleh baik dari pekerjaan maupun di luar 
    pekerjaan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib menyampaikan Laporan Pajak-pajak 
    Pribadi (LP2P);

2.  Instruksi Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/IMK.01/1986 tanggal 28 Agustus 1986 
    tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/
    Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam lingkungan Departemen Keuangan 
    disebutkan bahwa LP2P harus diisi secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan;

3.  Lampiran I angka 1 butir 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-338/PJ/2001 tanggal 08 
    Mei 2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
    berstatus sebagai karyawan, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi 
    berstatus sebagai karyawan adalah termasuk PNS setingkat golongan III/ a ke atas;

4.  Sebagai aparat Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab, berkewajiban untuk memberikan 
    ketauladanan bagi anggota masyarakat lainnya.
    1.  Bagi para pegawai di unit Saudara yang telah menduduki pangkat minimal Penata Muda 
        (Gol. III/a) ke atas wajib memiliki NPWP.
    2.  Apabila terdapat pegawai di unit Saudara yang menduduki pangkat di bawah Penata Muda 
        (Gol. III/a), namun menerima penghasilan di atas PTKP sesuai Pasal 7 Undang-undang 
        Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, maka yang bersangkutan juga diwajibkan 
        untuk segera mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.
    3.  Berdasarkan butir 1 dan 2, diminta Saudara mengisi daftar terlampir dan segera 
        mengirimkannya ke Bagian Kepegawaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling 
        lambat tanggal 31 Agustus 2001.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





a.n Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
Direktur Jenderal
peraturan/sedp/68pj.1up.902001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1