User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:68pj.1993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 68/PJ./1993

                        TENTANG

               PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 16, 26 DAN 36 KUP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Pasal 16, 26, & 36 KUP, bersama ini 
disampaikan penegasan untuk dipergunakan sebagai petunjuk pelaksanaan Pasal-pasal tersebut sebagai 
berikut :

I.  Pembetulan surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan Pasal 16 KUP.
    1.  Sifat Pembetulan
        Pembetulan berdasarkan Pasal 16 adalah sebagai pelaksanaan azas adaptasi yang   
        selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik.
        Kesalahan atau kekeliruan tersebut sifatnya merupakan kesalahan manusiawi (human errors), 
        yang apabila dikomunikasikan antara fiskus dan Wajib Pajak,maka masing-masing pihak akan 
        dapat menerimanya. Jadi sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung adanya 
        sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung perbedaan argumentasi yuridis. Oleh sebab 
        itu apabila ditemukan  adanya kesalahan atau kekeliruan demikian harus dilakukan 
        pembetulan, baik diketahui oleh pejabat sendiri atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

    2.  Alasan pembetulan
        Ruang lingkup pengaturan dalam Pasal ini meliputi pembetulan atas skp sebagai akibat dari :
        2.1.    Kesalahan tulis; dan/atau
        2.2.    Kesalahan hitung; dan/atau
        2.3.    Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            Kesalahan tulis meliputi kesalahan yang berasal dari pengetikan atau entry yang 
            dapat berupa antara lain : kesalahan nama, alamat, NPWP, Nomor PKP, Nomor
            SKP, jenis pajak, masa/tahun pajak, tanggal jatuh tempo.

            Kesalahan hitung merupakan kesalahan yang berasal dari perhitungan : 
            penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan atau pembagian suatu
            bilangan.

                    Kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
            mencakup kekeliruan penerapan tarif, kekeliruan penerapan % (persen) norma
            penghitungan penghasilan netto dan kekeliruan penerapan sanksi yaitu dalam 
            hal sanksi yang seharusnya lebih besar dari yang telah dikeluarkan dalam SKP.

    3.  Apa yang dapat dibetulkan
        Yang dapat dibetulkan adalah skp sebagaimana dimaksud Pasal 1 KUP sehingga meliputi 
        STP, SKP, SKKPP, SPB, SKPT, termasuk Surat Keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan 
        Pasal 16 itu sendiri, Pasal 26 dan Pasal 36 KUP sepanjang ditemukan adanya kesalahan atau 
        kekeliruan yang sifatnya seperti tersebut pada butir 1 di atas.

    4.  angka waktu
        4.1.    Tidak ada batas waktu mengungkapkan kesalahan atau kekeliruan skp baik oleh
            pejabat maupun dalam hal mengajukan permohonan oleh Wajib Pajak, artinya 
            dapat diungkapkan kapan saja kesalahan atau kekeliruan itu ditemukan;
        4.2.    Jangka waktu penyelesaian pembetulan atas kesalahan atau kekeliruan tidak diatur 
            dalam undang-undang, namun bila kesalahan atau kekeliruan tersebut terungkap 
            karena permohonan Wajib Pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) 
            bulan sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut;
        4.3.    Dalam hal Keputusan Pembetulan tersebut menimbulkan tambahan pajak yang harus 
            dibayar maka jangka waktu penyelesaian dan penerbitan Keputusan Pembetulan 
            disesuaikan dengan kedaluarsa hak menetapkan pajak 5 (lima) tahun. Dengan 
            demikian dalam hal Surat Keputusan Pembetulan mengakibatkan pajak atau sanksi 
            yang harus dibayar menjadi lebih kecil, atau mengakibatkan pembayaran kembali 
            pajak, maka jangka waktu penyelesaian dan penerbitan Keputusan Pembetulan tidak 
            dibatasi.

    5.  Hasil Pembetulan
        5.1.      SK Pembetulan SKP,dalam hal hasil pembetulan mengakibatkan menambah atau
            mengurangkan atau menghapus skp semula;
        5.2.    Surat Jawaban, dalam hal permohonan pembetulan SKP yang setelah diproses 
            ternyata tidak mengandung adanya kesalahan atau kekeliruan, karena SKP sudah 
            benar sehingga tidak perlu dibetulkan. Dengan demikian tidak ada SK Pembetulan 
            yang berupa menolak permohonan Wajib Pajak, karena sifatnya membetulkan 
            kesalahan manusiawi (human errors) sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.

    6.  Pembetulan terhadap SK Pembetulan yang salah
        Terhadap SK Pembetulan skp yang masih mengandung kesalahan atau kekeliruan masih
        dapat dilakukan pembetulan. Dengan demikian pembetulan skp dapat dilakukan berkali-
        kali (dengan memperhatikan uraian sebagaimana dimaksud dalam butir 4.3.) sehingga 
        menjadi benar-benar tidak ditemui lagi kesalahan atau kekeliruan.

    7.  Hak mengajukan keberatan
        Pada hakekatnya SK Pembetulan menggantikan SKP yang dibetulkan sebagai pelaksanaan
        azas adaptasi dan benar-benar dalam rangka meluruskan kesalahan atau kekeliruan 
        yang bersifat human errors, di dalamnya tidak ada penyelesaian atas suatu perselisihan 
        atau persengketaan (bukan dalam rangka peradilan pajak).

        Terhadap skp yang telah dikeluarkan SK Pembetulan, (baik atas permohonan atau secara 
        jabatan) dapat diajukan keberatan (Pasal 25/26 KUP) sepanjang terdapat sengketa materi
        dan masih belum melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak skp diterbitkan, kecuali
        apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi
        karena keadaan di luar kekuasaannya. Misalnya dalam hal SK Pembetulan menurut Pasal
        16 diterbitkan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak skp diterbitkan termasuk 
        dalam pengertian "keadaan di luar kekuasaan" Wajib Pajak.

    8.  Ruang lingkup pelaksanaan Pasal 16 KUP
        Termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Pasal 16 KUP antara lain :
        8.1.    Pembetulan skp PPh sebagai akibat dari adanya kredit pajak yang belum 
            diperhitungkan yang seharusnya diperhitungkan atau yang tidak semestinya 
            diperhitungkan dalam ketetapan pajak, termasuk pula pembetulan dalam rangka 
            memperhitungkan kredit pajak yang berasal dari pemungutan/pemotongan PPh 
            Pasal 23 terhadap penerima hasil yang ketetapan pajaknya sudah diterbitkan
            untuk tahun yang bersangkutan, karena masih dalam rangka pelaksanaan 
            prinsip adaptasi.

            Namun apabila obyek pajak yang bersangkutan belum termasuk dalam 
            penghitungan pajak yang terutang dalam skp yang telah diterbitkan tersebut, 
            maka pembetulan ketetapan tidak dapat dilakukan dan harus diproses melalui
            kuasa Pasal 15 KUP yaitu dengan menerbitkan SKPT;

        8.2.    Pembetulan atas SKKPP yang diterbitkan sesuai dengan SPT Tahunan PPh Wajib 
            Pajak namun hasil verifikasi atau pemeriksaan baru selesai setelah lewat jangka 
            waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUP dengan hasil 
            verifikasi atau pemeriksaan menunjukkan pajak lebih bayar menjadi lebih besar dari 
            pada yang ditetapkan semula.

            Dalam hal verifikasi atau pemeriksaan diselesaikan lewat jangka waktu 12 (dua 
            belas) bulan dengan hasil pajak "lebih bayar menjadi kurang bayar" atau lebih 
            bayar lebih kecil dari lebih bayar menurut SKKPP kecuali dalam hal butir 8.1" 
            maka pembetulan ketetapan menurut kuasa Pasal 16 KUP tidak dapat dilakukan;

        8.3.    Pembetulan atau penyelesaian sanksi dalam skp yang mengakibatkan jumlah
            sanksi menjadi lebih besar dari pada jumlah sanksi dalam skp sebelumnya. Namun 
            apabila hasil pembetulan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi agar 
            diproses dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP.

II. Keputusan atas Keberatan berdasarkan Pasal 26 KUP
    1.      Ruang lingkup
        Keberatan dapat diajukan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak dapat menerima materi
        atau dasar pengenaan dari suatu surat ketetapan pajak yang meliputi ketetapan dalam 
        SPB/SKP/SKPT/SKKP/Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, termasuk juga 
        keberatan atas materi atau dasar pengenaan dari suatu surat ketetapan pajak yang sudah
        dibetulkan menurut Pasal 16 KUP. Dengan demikian ketentuan mengenai keberatan 
        mengatur tatacara dalam hal terdapat sengketa mengenai materi atau dasar pengenaan
        pajak antara Wajib Pajak dan fiskus.

    2.  Syarat-syarat pengajuan suatu keberatan
        2.1.    Suatu keberatan dapat diterima untuk dipertimbangkan (sah) apabila dipenuhi 
            syarat-syarat sebagai berikut :
            a.  Diajukan secara tertulis :
                Artinya diajukan dengan media tulisan, tidak secara lisan;

            b.  Dalam bahasa Indonesia :
                Artinya menggunakan bahasa Indonesia, tidak diperkenankan
                menggunakan bahasa lain;

            c.  Dikemukakan alasan dari keberatan :
                Dalam surat keberatan harus dikemukakan alasan mengapa Wajib Pajak 
                tidak dapat menerima atau menyanggah materi atau dasar pengenaan suatu 
                ketetapan pajak atau pemotongan/pemungutan pajak.

            d.  Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak.
                Satu surat keberatan hanya berisi keberatan atas satu ketetapan pajak tidak 
                boleh untuk beberapa ketetapan pajak. Oleh sebab itu perlu disebutkan 
                dengan jelas nomor SKP, tahun pajak, jenis pajak dan jumlah ketetapan 
                pajak.

            e.  Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat 
                ketetapan atau tanggal pemotongan atau pemungutan oleh pemotong atau 
                pemungut pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan surat 
                keberatan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan karena sebab luar biasa 
                (diluar kekuasaan Wajib Pajak) harus disertai bukti pendukung adanya 
                keadaan luar biasa (force majeur) tersebut. Jangka waktu 3 (tiga) bulan 
                tersebut mengandung arti bahwa surat keberatan Wajib Pajak sudah diterima 
                oleh Kantor Pelayanan Pajak, dengan ketentuan :
                -   diterima secara fisik, bila surat keberatan disampaikan langsung oleh 
                    Wajib Pajak atau dikirim melalui pos atau perusahaan pengiriman 
                    lainnya, adalah tanggal secara fisik surat diterima oleh KPP.
                -   diterima secara yuridis, bila surat keberatan dikirim melalui pos 
                    tercatat adalah tanggal pengiriman surat secara tercatat tersebut 
                    pada Kantor Pos.

        2.2.    Ketentuan dalam Pasal 5 PP No. 35 Th. 1983 yang mengatur persyaratan tambahan 
            dalam mengajukan keberatan yaitu :
            Wajib menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut Wajib Pajak, 
            tidak merupakan syarat sahnya suatu keberatan, namun lebih bersifat permintaan 
            data atau bahan keterangan dalam hal keputusan atas keberatan Wajib Pajak berupa 
            menerima, sehingga perlu diketahui berapa jumlah yang harus diterima tersebut. Ini 
            disebabkan karena berbeda dengan azas hukum administrasi yang dianut pada 
            umumnya, hukum pajak menganut azas bahwa bila suatu keputusan keberatan tidak 
            diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak keberatan diajukan maka 
            keberatan Wajib Pajak dianggap diterima.

    3.  Keputusan atas Keberatan
        3.1.    Keputusan atas keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang diteliti, 
            tepat dan cermat serta bersifat menyeluruh, baik mengenai penilaian terhadap 
            syarat-syarat pengajuan keberatan, kebenaran materi dan penentuan dasar
            pengenaan pajak serta penerapan ketentuan perundang-undangan yang 
            berkenaan;

            Oleh sebab itu dalam memutuskan suatu keberatan dapat mencakup masalah-
            masalah yang tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak atau bila ada juga menyangkut
            pembetulan salah tulis atau salah hitung dalam ketetapan pajak yang disengketakan,
            sehingga keputusan keberatan dapat berupa : tidak dapat dipertimbangkan
            menerima seluruh atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah
            pajak yang terutang yang ditetapkan dalam surat ketetapan pajak atau yang 
            dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut;

        3.2.    Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak harus diterbitkan dalam jangka waktu 12 
            (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, seperti diuraikan dalam 
            butir 2 angka 2.1 huruf e di atas;

        3.3.    Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan tersebut pada butir 3.2 telah dilewati 
            dan keputusan belum diterbitkan, maka hak untuk mengambil keputusan dihapus,
            oleh karena itu permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, artinya demi hukum
            keberatan Wajib Pajak diterima;

        3.4.    Apabila syarat-syarat tersebut pada butir 2.1 tidak dipenuhi maka keberatan
            Wajib Pajak tidak memenuhi syarat dan oleh karena itu keberatan Wajib Pajak
            dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.

III.    Pelaksanaan Pasal 36 KUP
    1.  Pasal 36 ayat (1) huruf a
        1.1.    Ruang lingkup
            Mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau
            menghapuskan sanksi administrasi yang terutang berupa bunga, denda dan kenaikan
            dan bukan merupakan hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan. Dalam hal 
            keputusan mengakibatkan jumlah sanksi menjadi lebih besar atau bertambah dari 
            sebelumnya agar diproses dengan kuasa Pasal 16 KUP sebagaimana uraian pada 
            butir I. 8.3.;

        1.2.    Syarat mengajukan permohonan
            Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dalam hal sanksi administrasi dikenakan 
            karena khilaf atau bukan karena kesalahannya;

        1.3.    Hak mengajukan Banding
            Karena WP tidak mempunyai hak keberatan dan hanya permohonan maka atas
            keputusan yang diambil Dirjen Pajak tidak dapat diajukan banding.

    2.  Pasal 36 ayat (1) huruf b
        2.1.    Ruang lingkup
            Mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan
            ketetapan pajak yang tidak benar dalam rangka pelaksanaan prinsip adaptasi dan 
            keadilan dalam pemungutan pajak dalam hal :
            a.  materi atau dasar pengenaan pajak atau penerapan yuridis pada suatu
                ketetapan pajak tidak benar atau ketetapan pajak ganda, dan
            b.  hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan habis, dan
            c.  tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak.

        2.2.    Syarat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
            a.  Pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dapat dilakukan secara 
                jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak;
            b.  Dalam hal permohonan Wajib Pajak, diajukan dalam jangka waktu setelah 
                lewat waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak diterbitkan atau 
                keberatan tidak dapat dipertimbangkan karena jangka waktu pengajuan 
                keberatan sudah lewat.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/68pj.1993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1