User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:68pj.121985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Agustus 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 68/PJ.12/1985

                        TENTANG

                         RAHASIA JABATAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Pebruari 1985 No. 
SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat 
Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas.

Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku dibidang IPEDA. Dengan ini kami 
berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami berikan dalam Surat Edaran tersebut berlaku pula bagi 
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas dibidang IPEDA.

Untuk praktisnya kami ulangi disini pokok-pokok penggarisan umum yang dimaksud sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya "Rahasia Jabatan" yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan pada Pasal 34 supaya dipegang teguh.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sendiri, untuk hal-hal yang sifatnya sangat terbatas, masih 
    memberikan kemungkinan kepada Pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) untuk memberikan 
    keterangan atau bukti-bukti perpajakan (termasuk IPEDA) kepada fihak lain yaitu dalam hal :
    2.1.    Yang berkenaan dengan pengamanan Keuangan Negara (Pasal 34 ayat 3), kepada  pejabat 
        pemeriksa yang ditugaskan untuk itu dapat diperlihatkan bukti-bukti perpajakan atau 
        keterangan-keterangan yang menurut sifatnya sebenarnya terikat pada rahasia jabatan, 
        asal dipenuhi syarat :
        a.  Ada perintah tertulis dari Menteri Keuangan kepada pejabat yang dibebani rahasia 
            jabatan untuk memberikan keterangan/bukti perpajakan dimaksud;
        b.  Perintah tersebut memuat nama Wajib Pajak (Wajib Iur) yang dikehendaki 
            keterangannya, dan nama pemeriksa.

    2.2.    Untuk kepentingan peradilan (Pasal 34 ayat 5) di Pengadilan dalam perkara Pidana, kepada 
        pejabat (yang dibebani rahasia jabatan) dimungkinkan juga untuk memberikan keterangan/
        bukti perpajakan, asalkan ada ijin tertulis dari Menteri Keuangan.Perlu ditambahkan bahwa 
        ijin Menteri Keuangan dimaksud dapat dimintakan oleh Hakim Ketua Persidangan (sesuai 
        Pasal 180 KUHAP) dengan memuat nama tersangka, keterangan yang diminta, dan kaitan 
        antara perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. Sehingga 
        dengan demikian permintaan keterangan/bukti perpajakan dari aparat Penyidik (seperti 
        Polisi/Jaksa), dapat disalurkan melalui Pasal 34 ayat 5 tersebut.

3.  Mengingat tidak ada lagi pasal-pasal dalam Undang-undang tersebut yang dapat memberikan peluang 
    pengecualian, maka haruslah ditafsirkan bahwa pembuat Undang-undang memang  menghendaki 
    bahwa administrasi Perpajakan tidak akan dipakai untuk tujuan-tujuan lain kecuali untuk keperluan 
    pemungutan pajak.

Dengan penggarisan umum ini diharapkan dapat menjadi pegangan pada Kepala Inspeksi IPEDA.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/68pj.121985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1